Anies Baswedan Naikan Gaji Pegawai Tidak Tetap Mulai Tanggal 1 Oktober 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT).

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Istora Senayan, Selasa (28/8/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Hal itu tertuang melalui Pergub 85 tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap.

"Jadi setelah kita hitung-hitung dari tahun ke tahun, itu memang ada kenaikan untuk PTT. Terkait dengan misalnya kenaikan dasar (tarif) listrik, seperti itu. Nah itu kan naik-naik tuh, nah dari itu kita kompensasi untuk naik penghasilan PTT," Kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (Kabid Kesra BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani ketika dihubungi wartawan Kamis, (30/8/2018).

Etty menjelaskan, kenaikan penghasilan yang ditetapkan tersebut mencapai 30 persen.

Dimana terdiri atas gaji pokok, tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan tetap, dan tunjangan operasional.

"(Naik) 30 persen. Tapi kan dari komponennya kan macem-macem nih. Komponen di gajinya PTT kan macem-macem," katanya.

Diketahui, Jumlah PTT yang terdampak dengan kebijakan ini mencapai sebanyak 1.813 orang.

Mereka terdiri atas guru TK, SD, SMP, SMA, dan SLB, penjaga pintu air, Satpol PP, petugas Dishub, kernet bus antar jemput pegawai, dan petugas ketatausahaan.

Pergub yang telah buat pada tanggal 20 Agustus 2018, itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2018 mendatang.

Viral Video Sopir Angkot Bongkar Separator Busway karena Takut Ditilang, Ini Kata Polisi

Pasca-Kejadian Keracunan Massal Susu Kadaluarsa, SD Taruna Bangsa Diliburkan

Usai Persatukan Jokowi-Prabowo, Pesilat Hanifan Bikin Kejutan Lamar Kekasih Secara Live di TV

Adapun total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 10 miliar yang ditotal untuk tiga bulan.

"Rp 10 Miliar itu untuk ancer-ancer apa namanya untuk glondongan besarnya. Tapi nanti masing-masing SKPD itu menginput karena kan beda-beda. Pendidikan, pendidikan itu berbeda gajinya. Jadi dihitung masing-masing SKPD nya nanti. SKPD yang tiga tadi. Tapi kalau dihitung kasar, seperti itu tadi kasar, kasarnya butuh uangnya itu Rp 10,614 Miliar. Hitungan kasarnya untuk tiga bulan," tutur Etty.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved