Jaksa KPK Sebut Mantan Kepala BPPN Hilangkan Hak Tagih Negara kepada Sjamsul Nursalim
"Menurut keterangan ahli, dengan terbitnya SKL, maka hak tagih menjadi hilang. Kalau sudah dinyatakan lunas, maka utang tidak bisa lagi ditagihkan,"
TRIBUNJAKARTA.COM- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul Nursalim. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Sjamsul salah satu debitur yang memeroleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Indonesia.
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Menurut keterangan ahli, dengan terbitnya SKL, maka hak tagih menjadi hilang. Kalau sudah dinyatakan lunas, maka utang tidak bisa lagi ditagihkan. Makna yuridis hak tagih menjadi hilang," ujar jaksa KPK I Wayan Riana saat membaca surat tuntutan.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin dimulai sejak mengusulkan penghapusbukuan utang petambak yang dijamin oleh dua perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui dan menyadari bahwa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BPPN.
• Tidak Ada Toleransi, KPU Akan Tetap Coret Bacaleg Mantan Terpidana Korupsi
• Maruf Amin Sebut Tanah Diberikan kepada Konglomerat Sebelum Jokowi, Zulkifli Hasan: Ngeluh Lagi
• Wali Kota Jakarta Timur Harap Kesenian Betawi Disukai Generasi Muda
Usulan penghapusbukuan itu ditindaklanjuti oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Akibatnya, utang petambak atau plasma dinyatakan tidak dapat lagi ditagihkan kepada perusahaan inti, yakni PT DCD dan WM.
"Dengan adanya usulan terdakwa yang diikuti KKSK, maka penagihan utang pada Sjamsul atau PT DCD selaku inti jadi tidak berlaku," kata Wayan. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa: Perbuatan Syafruddin Hilangkan Hak Tagih Negara pada Sjamsul Nursalim