Keroyok Pengendara Tabrak Lari di Tamansari, Lima Orang Berstatus Tersangka

Ruly menambahkan saat ini pihaknya juga masih memburu dua pelaku lain yang masih buron

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra saat merilis kasus narkoba yang melibatkan Franky, Senin (3/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pengeroyok Franky (40), pengendara mobil yang lakukan tabrak lari di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (30/8/2018).

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra menyebutkan kelima orang tersebut yakni SS, WT,  AA, SD dan FA.  

"Iya, saat ini ada lima yang kita naikkan status sebagai tersangka. Mereka itu profesinya sopir, karyawan rumah makan, tukang parkir dan ada juga ojek online," kata Ruly di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9/2018).

Ruly menjelaskan penangkapan itu setelah polisi menganalisa wajah para pelaku melalui rekaman kamera pengawas ‎dan video viral yang menayangkan kejadian tersebut.

‎Ruly mengatakan para tersangka mengaku mengeroyok karena geram dengan ulah Franky yang tak bertanggungjawab usai menabrak pengendara sepeda motor.

Tak Ditahan, Polisi Pastikan Tersangka Korupsi Nur Mahmudi Ismail Masih di Rumahnya

Akibat pengeroyokan itu, Franky pun mendapatkan luka memar di wajahnya serta mobil yang ia kendarai mengalami lecet.

‎"Mereka melakukan aksi secara spontanitas terbawa emosi mungkin juga karena dari awalnya yang saudara FR melarikan diri dikejar, tidak ada etika sehingga memicu emosional sesaat dari para pelaku untuk melajukan pengeroyokan," kata Ruly.

‎Meski telah berstatus tersangka, namun polisi tidak menahan lima orang tersebut.

"‎Tidak dilakukan penahanan. Kita wajibkan lapor karena yang bersangkitan masih cukup koorperatif," katanya.

Ruly menambahkan saat ini pihaknya juga masih memburu dua pelaku lain yang masih buron.

"Saat ini masih ada dua orang yang proses DPO," ujar Ruly.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved