Pileg 2019

Mohamad Taufik Akan Gugat Lagi KPU Jika Tidak Turuti Putusan Bawaslu

Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, Senin (20/8/2018) di Bawaslu DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DKI harus menaati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.

Jika tidak, Taufik akan menggugat KPU lagi.

"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

Taufik menjelaskan alasannya menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukan ke dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU DKI.

Dia juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dia merasa proses yang dia lalui itu sudah benar.

Taufik pun mengapresiasi Bawaslu DKI yang meloloskan gugatannya. Menurut dia, Bawaslu DKI berani berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," kata Taufik.

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Jadi Karyawan Pagi Berangkat Kerja, Pulang Sore, Gibran Rakabuming: yang Kaya Itu Bosmu!

Stuntman Jokowi Akhirnya Buka Suara, Ungkapkan Kehormatan Besar Hingga Meminta Maaf

Parkir Liar Sebabkan Kemacetan, Pasar Jatinegara Berniat Bangun Tempat Parkir Bertingkat

UU tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lolos Jadi Bacaleg, Taufik Akan Gugat Lagi jika KPU DKI Tak Turuti Putusan Bawaslu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved