Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Pengendara Ojek Online Diciduk Polisi
Beralasan terhimpit kebutuhan hidup, pengendara ojek online berinisial MM (21) nekat menyambi jadi pengedar narkoba.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Beralasan terhimpit kebutuhan hidup, pengendara ojek online berinisial MM (21) nekat menyambi jadi pengedar narkoba.
MM tak berkutik saat Unit Narkoba Polsek Kembangan, Jakarta Barat menciduknya di rumahnya di kawasan Karang Tengah, Tangerang, pada Kamis (30/8/2018).
"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan berbagai barang bukti narkoba," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan dalam keterangannya, Selasa (4/9/2018).
Egman mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja dan sabu siap edar.
Diantaranya, satu paket besar berisi ganja seberat 650 gram, tujuh paket kecil berisi ganja seberat 23,11 gram, empat paket kecil sabu seberat 0,75 gram, dan plastik klip.
"Kita gerebek rumah tersangka karena masyarakat sudah resah adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan tersangka," kata Egman.
Atas perbuatannya, kini MM telah meringkuk di tahanan Mapolsek Kembangan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Juncto 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Unggah Kebersamaan, Dinar Candy Ungkap Kedekatannya dengan Billy Syahputra, Pemicu Kabar Putus?
• Suka Duka Siwon Suju Saat Closing Ceremony: Dapat Kehormatan dan Kehilangan Barang Kesayangan
• Kesal Sama Perlakuan Penjaga Toko Adik Syahrini Murka : Cocoknya Kerja di Pasar !