Polres Jakarta Selatan Terima Titipan 5 Tahanan Anggota DPRD Malang dari KPK

"Iya benar ya kami dititipkan lima tahanan KPK anggota DPRD Malang yang ditangkap KPK terkait dugaan kasus suap," ucap Indra.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),menangkap 41 anggota DPRD Kota Malang, karena terlibat dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015.

Sebanyak lima dari 41 anggota DPRD Malang yang ditangkap, dititipkan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, mengakui hal tersebut.

"Iya benar ya kami dititipkan lima tahanan KPK anggota DPRD Malang yang ditangkap KPK terkait dugaan kasus suap," ucap Indra saat dikonfirmasi wartawan TribunJakarta.com, Rabu (5/9/2018).

Sementara itu, Kasat Tahti Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suroto menuturkan, lima tahanan tersebut dititipkan sejak Senin 3 September 2018 silam pukul 20.30 WIB.

"Lima tahanan itu dititipkan sejak hari Senin malam kemarin," tutur Suroto dalam keterangannya.

Lima tahanan yang dititipkan, bernama Sony Yudiarto, Choirul Amri, Teguh Puji Wahyono, Bambang Triyoso, dan Harun Prasojo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved