Hindari Sanksi, Kepala Badan Pajak DKI Imbau Warga Membayarkan Pajak Sebelum Jatuh Tempo
Kepala Badan Pajak DKI Jakarta, Faisal Syafrudin mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Kepala Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafrudin mengimbau kepada masyarakat agar menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
Terutama membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Ia juga menyampaikan, kepada masyarakat yang akan membayar pajak agar tidak telat.
Karena, lanjut Faisal, jika terlambat membayar sesudah jatuh tempo, besaran pajak yang dibayar akan ditambah dengan denda.
"Kita imbau kepada seluruh wajib pajak untuk bisa tepat waktu membayar sebelum jatuh tempo nanti tanggal 14 September 2018," ujar Faisal dalam acara Pekan Panutan PBB P2 di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (6/9/2018).
• Trending 1 di YouTube, Peserta Idol Junior Buat Rossa Teteskan Air Mata, Maia Justru Minta Topi
• Dikabarkan Bakal Nikahi Eks Pengawal Veronica, Ini Sederet Wanita yang Dikaitkan Dekat dengan Ahok
• Bikin Rossa Menangis, Rizki Febian Puji Kemampuan Penyanyi Cilik Ini, Begini Komentarnya
"Karena setelah jatuh tempo nanti akan kena denda atau sanksi 2 persen per bulan," sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mensosialisaaikan pembayaran pajak tepat waktu kepada masyarakat.
Dengan diadakannya Pekan Panutan PBB P2 ini sendiri, Faisal berharap mendapatkan penerimaan pajak dari warga yang membayar.
"Harapan kami dengan adanya pekan panutan ini nanti insyaallah akan masuk Rp 198 miliar rencananya. Dan ini nanti akan menjadi panutan kepada seluruh warga di Jakarta Barat untuk membayar sebelum jatuh tempo," jelasnya.