Pilpres 2019

Tak Ada Pasangan Capres Ideal, Mahfud MD Beberkan Soal Pilihannya di Pilpres 2019

Mahfud MD mengatakan tak ada pasangan capres dan cawapres yang menurutnya ideal di Pilpres 2019.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
YouTube
Mahfud MD 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Mahkamah Konstutisu Mahfud MD memberikan pandangan soal pilihannya pada Pilpres 2019.

Sikap politik Mahfud MD ini menindaklanjuti pertanyaan pengguna Twitter dengan akun @mnoorrahim.

Akun tersebut bertanya pasangan calon presiden dan calon wakil presidne yang akan didukung Mahfud MD pada Pilpres 2019.

Ia pun meminta Mahfud MD mempublikasikan capres dan cawapres yang didukungnya.

"Prof ini pertanyaan mayoritas temen kampus dan komplek saya kepada Prof: Pada 2019 nanti, Prof dukung siapa?

Memang sudah ada yang didukung tapi belum dipublikasi/sebaliknya? *mungkin juga pertanyaan mayoritas seluruh rakyat Indonesia :)"  tulis @mnoorrahim seperti dilansir TribunJakarta.com pada Rabu (5/9/2018).

Mahfud MD tak menjawab langsung pokok pertanyaan si penanya.

Menurut dia saat ini tak ada pasangan capres dan cawapres yang menurutnya sesuai.

"Tak ada pasangan yang ideal," tulis Mahfud MD, dikutip TribunJakarta.com, pada Kamis (6/9/2018).

Lantas apakah artinya Mahfud MD memilih untuk golput?

TONTON JUGA

Ali Ngabalin Sebut #2019GantiPresiden Makar, Mahfud MD Beri Tanggapan

#2019GantiPresiden: Pengadangan, Pembelaan Presiden dan Mahfud MD Sebut Bagian dari Aspirasi

Mahfud MD menjelaskan meski tak ada pasangan yang menurutnya ideal, namun dirinya akan tetap memilih.

"Saya pasti memilih," tulis Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD meski tak ada yang pasangan ideal, namun masyakarat harus memilih pasangan yang memiliki hasil kalkulasi yang baik.

Ia juga menyarankan untuk tidak memilih pasangan dengan kalkulasi yang buruk.

"Kita harus memilih pasangan yang lebih banyak hasil kalkulasi baiknya daripada jeleknya," tulis Mahfud MD.

Siapakah pasangan capres dan cawapres yang memiliki hasil kalkulasi baik dan buruk?

Siap Blak-blakan Soal Kasus Persekusi Massa #2019GantiPresiden, Mahfud MD: Saya Bedah Tuntas

Potret Masa Lalu Mahfud MD Tersebar, Sudjiwo Tedjo: Lihat Tangan Beliau

Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing individu.

Pasalnya menurut Mahfud MD setiap individu mampu membuat penilaian masing-masing.

"Yang mana itu? Masing2 kita bs membuat matrik penilaian sendiri2 dulu," tulis Mahfud MD.

Pantauan TribunJakarta.com pernyataan yang dicuit sekitar 12 jam yang lalu itu, telah disukai lebih dari 700 orang.

Ratusan pengguna Twitter terlihat turut memberikan komentar.

Mahfud MD komentari masalah Roy Suryo dan Kemenpora

Polemik antara Kemenpora dengan mantan Menpora Roy Suryo tentang barang milik negara (BMN) yang belum dikembalikan menuai perhatian banyak orang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun ikut berbicara.

"Saya tidak tahu kasusnya apa benar itu. Saya kira harus dijelaskan, kalau memang milik negara harus diambil," ujar Mahfud MD di Universitas Islam Indonesia, Rabu (5/9/2018).

Mahfud MD mengungkapkan, jika memang benar ada sejumlah barang milik negara yang belum dikembalikan dan ada buktinya, maka negara harus bersikap tegas.

"Negara harus tegas, kalau milik negara harus kembali ke negara," urainya.

Pesan SBY untuk Roy Suryo Terkait Barang Milik Negara, Syarief Hasan Turut Menegur

Fakta Surat Kemenpora untuk Roy Suryo: Dikirim Via WhatsApp, Hingga Dianggap Fitnah

Menurutnya, proses pengambilan barang negara dilakukan dengan dua tahap.

Pertama diminta secara sukarela. Kedua, kalau menolak, maka bisa diambil paksa oleh negara.

"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apapun," tandasnya.

Saat ditanya bahwa Kemenpora sudah tiga kali mengirimkan surat kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara, menurut Mahfud MD, negara bisa melakukan tahapan berikutnya.

Diminta Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara oleh Kemenpora, Roy Suryo: Ini Adalah Fitnah

Tak Sekali Ini Dapat Surat Cinta Kemenpora, Roy Suryo Mengelak Kuasai 3.226 Item Barang Negara

"Ya, ke berikutnya, diambil paksa saja, kalau memang negara punya bukti bahwa itu milik negara. Kan ada daftarnya," tegasnya.

Mahfud mengatakan, jika diketahui barang milik negara tersebut sudah dialihkan atau hilang, maka bisa dikenakan hukum pidana.

"Jika tidak mau atau sudah dialihkan, sudah hilang, ya bisa dipidanakan, pengelapan dan atau pencurian," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved