Disemprot Nikita Mirzani Karena Menang di Persidangan, Kuasa Hukum Kriss Hatta Beberkan Bukti
Artis Nikita Mirzani menyemprot kuasa hukum Kriss Hatta, Heru Prayitno soal perkaranya yang menang di persidangan.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Nikita Mirzani tampak ngotot mempertanyakan kejanggalan terkait menangnya Kriss Hatta di persidangan.
Dalam sidang putusan, Kriss Hatta dinyatakan menang dan resmi secara hukum.
Hal tersebut dikemukan langsung oleh pengacara Kriss Hatta, Heru Prayitno.
"Alhamdulilah, dewi keadilan berpihak pada Kriss Hatta. Bahwa perkawinan itu adalah sah. Gugatan penggugat ditolak," kata Heru Prayitno, dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.
Seiring dengan kemenangannya tersebut, Heru Prayitno dimintai keterangannya sebagai narasumber di acara Pagi-pagi Pasti Happy.
Melansir kanal YouTube pada Jumat (7/9/2018), saat menjelaskan kemenangan yang ada dipihaknya, ia bahkan disemprot oleh Nikita Mirzani.
Saat itu, Nikita Mirzani mengutarakan pendapatnya soal kejanggalan pernikahan Hilda dan Kriss Hatta.
Kejanggalan administrasi tersebut diantaranya tanda tangan palsu dan orang tua almarhum serta alamat yang salah.
Adanya hal tersebut membuat Heru Prayitno mengatakan, berbagai hal kejanggalan yang disebut pihak Hilda Vitria itu merupakan hal wajar.
"Cuman kita sebagai negara hukum, kita harus menghormati," tuturnya.
• Gugatan Hilda Vitria Khan Ditolak, Kriss Hatta Teriak Histeris Gue Menang!
• Billy Syahputra Banjir Air Mata Saat Dicecar Kabar Putusnya, Uya Kuya: Mata Lo Berbicara Bil!
"Menurut Bapak, seorang laki-laki, apakah wajar pernikahan seperti ini, yang administrasinya salah. Pertama, bapak ibunya almarhum. Kedua, domisili dan perkawinan berbeda tapi tidak ada mengikuti aturan seperti surat menumpang nikah. Ketiga, tanda tangan dibuat palsu. Apakah ini wajar?" tanya Nikita Mirzani.
"Kalau misalnya ini wajar atau tidaknya, kita kan negara hukum. Ada wasit dan majelis hukum yang berhak memutuskan. Saya angkat jempol sama ketua majelis hakim di Pengadilan Bekasi karena beliau seorang doktor dan pengalamannya sudah banyak. Setiap putusan dari pertimbangan ketua majelis hakim selalu menyebutkan dasar hukum. Bahkan, ada satu fakta hukum yang saya catat disini adalah kesalahan buku nikah bisa diperbaiki dalam Pasal 34 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Agama," tutur Heru.
"Tapi pak, saya nanya secara individual. Bapak kan seorang laki-laki. Karena bapak pengacaranya pasti bapak membela. Tapi saya menanyakan secara pribadi, secara individual. Apakah wajar pernikahan seperti itu?" kata Nikita.
"Saya bicara bukan bapak sebagai lawyer tapi saya bicara sebagai lelaki yang akan menikahi anak perempuannya kepada seorang laki-laki. Bagaimana jawab bapak?" sambungnya.
"Kalau anak bapak diposisi itu, apa yang bapak lakukan?" cecar Nikita.