Dua orang Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi di Bekasi
Dua orang pengedar uang palsu diamankan satuan tim Buser Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 7 september 2018 lalu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dua orang pengedar uang palsu diamankan satuan tim Buser Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 7 september 2018 lalu.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni Udin Tajudin (39) dan Gondo Rekso (39), keduanya ditangkap di Hotel Merdeka, Jalan Ir Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat hendak melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan dilakukan dengan cara, anggota menyamar kemudian berpura-pura mebeli sejumlah uang palsu kepada pelaku.
Ketika transaksi berlangsung, anggota langsung menyergap kedua pelaku dengan barang bukti uang palsu sebanyak empat ikat pecahan Rp 50 ribu.
"Jadi mereka ini jaringan pengedar uang palsu asal Jawa Barat, lokasi awal mereka mengedarkan uang palsu di wilayah Garut," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi, Bekasi Selatan, Senin (10/9/2018).
Jairus menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku saat beraksi di Garut berhasil menjual sebanyak 20 ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu, atau senilai Rp 20 juta.
"Satu ikat uang palsu dihargai Rp 1,5 juta dengan nilai satu ikat berjumlah Rp 5 juta," jelas Jairus.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pemasok jaringan uang palsu yang diduga berada di Bandung, Jawa Barat.
"Kita masih lidik, karena pelakunya ini masih belum mau ngomong banyak, tapi kita pasti akan ungkap pemasoknya, karena mereka berdua ini cuma pengedar aja," ungkapnya.
Selain empat ikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam milik pelaku dan satu buah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan uang palsu.
"Kedua pelaku ini asal Garut, mereka sengaja datang ke Bekasi untuk mengedarkan uang palsu," ujar Jairus.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 atau 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu ancaman hukuman 15 tahun penjara.
• Kisah Asmara Ahok - Bripda PND: Senyum Semringah, Masak Untuk Keluarga Hingga Tanggapan Sang Ayah
• Suka Duka Anthony Ginting Disaksikan Jokowi di Asian Games, Pakar Ekspresi Bongkar Fakta Sebenarnya