Rampas Ponsel di Pinggir Jalan, TA Tak Berdaya saat Diringkus Polisi
Ia ditangkap anggota Polsek Kembangan di sekitar lokasi kejadian di Jakarta Barat setelah korban melapor ke polisi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Seorang jambret berinisial TA (18) di Jakarta Barat dibekuk polisi.
Ia ditangkap anggota Polsek Kembangan di sekitar lokasi kejadian di Jalan Kartika, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat setelah korban melapor ke polisi.
"Satu pelaku ditangkap di lokasi kejadian Kamis malam kemarin," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan dalam keterangannya, Jumat (14/9/2018).
Egman mengatakan malam tadi TA dan ketiga rekannya yang saat ini masih buron merampas ponsel milik korbannya bernama Dick Adi yang saat itu sedang menunggu ojek online.
"Korban ini keluarin handphone karena mau pesan ojek online, tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai tersangka langsung merampas handphone korban," kata Egman.
• Anies Baswedan Harap Relawan PMI DKI Jakarta Belajar dari Kontingen Provinsi Lain di TKR ke-6
• Fajar/Rian Gagal Revans dengan Marcus/Kevin, Anthony Ginting dan Praveen/Melati Tumbang
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra mengatakan dari tangan TA pihaknya berhasil mengamankan ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Dimitri menegaskan saat ini pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yakni Ade, Nuzul alias Malih, dan Rizki Agustian alias Cemple.
"Kami sarankan ketiga agar menyerahkan diri, apabila tidak dihiraukan kami akan melakukan tindakan tegas terukur," kata Dimitri.
Sedangkan untuk tersangka TA yang lebih dulu ditangkap kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kembangan dan bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.