Kesal Istrinya Menolak Tinggal di Kampung, Suami di Kebon Jeruk Lakukan KDRT

‎Tak sampai disitu, pelaku kemudian menarik korban ke kamar mandi dan mengguyurnya hingga korban basah kuyup

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
IS (29) suami yang dilaporkan istrinya ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena lakukan KDRT 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - IS (29) dilaporkan ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat oleh istrinya sendiri karena melakukan ‎kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan aksi KDRT itu dilakukan IS di rumah kontrakannya di ‎Jalan Musyawarah RT 013/16  Kebon Jeruk, Jakarta Barat pagi tadi.

Marbun menjelaskan aksi KDRT bermula saat pelaku menyampaikan keinginannya untuk membangun rumah di kampung halamannya dan meminta istrinya untuk tinggal disana.

"Namun karena beralasan belum ada dana untuk membangun rumah, korban pun tak menyetujui usulan tersebut hingga membuat pelaku marah," kata Marbun dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2018).

Mitos Sumur Gede Keramat di Kalideres yang Airnya Dianggap Manjur oleh Warga

VIDEO Asian Games Usai, Waring di Kali Item Nampak Tak Terurus

‎Marbun menuturkan ‎pelaku yang sudah naik pitam itu kemudian menampar dan meludahi wajah korban.

‎Tak sampai disitu,  pelaku kemudian menarik korban ke kamar mandi dan mengguyurnya hingga korban basah kuyup.

"‎Istrinya (NF) membuat laporan kepada kita kalau ia sudah dianiaya sama suaminya, makanya kami tangkap pelaku ini," kata Marbun.

Marbun menambahkan sampai saat ini pihaknya masih memeriksa pelaku secara intensif. Kuat dugaan pelaku memang sudah sering melakukan KDRT kepada istrinya.

"Masih kita lakukan pemeriksaan, dan akan kita jerat Pasal 6 Jo pasal 5 UURI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Marbun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved