Anies Sudah Terima Surat Keputusan Presiden, Sandiaga Uno Resmi Berhenti Jadi Wagub DKI
Sandi telah mengajukan surat pernyataan pemberhentian kerja sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak tanggal 10 Agustus 2018 lalu
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemberhentian Sandiaga Uno dari posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait surat keputusan presiden yang sudah diterima olehnya sejak Senin kemarin.
"Jadi nanti saya baca nomornya. Jadi hari Senin (17/9/2018) kemarin saya menerima Keputusan Presiden yang mengatakan bahwa pernyataan berhenti Bapak Sandiaga Salahuddin Uno sudah diresmikan oleh Presiden," kata Anies, Selasa, (18/9/2018).
Surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Sandiaga Uno dari kursi wagub DKI itu merupakan hal yang paling ditunggu.
• Anies Sapa Peserta Open House Balai Kota DKI Jakarta Pagi Ini: Silakan Bayangkan Berada di Sini
• Seluruh Siswa SD Lulusan 2017/2018 di Depok Belum Miliki Ijazah
• Renan Silva Bocorkan Target yang Diberikan Manajemen Persija Kepadanya
Sebab, tanpa adanya surat putusan dari Presiden Joko Widodo itu, proses pengusulan siapa nantinya yang akan menggantikan Sandi di kursi wakil gubernur tak akan bisa berjalan.
"Jadi per kemarin kami terima suratnya. Sesudah itu putus maka proses (pemilihan kandidat) di dalam partai sudah bisa dilaksanakan," katanya.
Diketahui Sandi telah mengajukan surat pernyataan pemberhentian kerja sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak tanggal 10 Agustus 2018 lalu.
Kemudian, urat pengajuan pemberhentian itu lalu dibacakan di hadapan para anggota dewan saat rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tanggal 27 Agustus lalu.