CPNS 2018

Pengumuman CPNS 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan, Dibuka 7 Posisi, Simak Syaratnya

Pengumuman CPNS 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan telah diinformasikan dan dibuka 7 posisi dengan 51 kuota cumlaude.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com
Ilustrasi Tes CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengumuman CPNS 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah diinformasikan melalui portal resmi https://cpns.bpk.go.id pada Rabu (19/9/2018).

BPK membuka sejumlah posisi dan kuota berbeda untuk tiap formasi yang dibutuhkan.

Bagi CPNS 2018 yang lulus akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Dalam periode kali ini, BPK membuka 7 posisi untuk CPNS 2018 yakni assessor SDM aparatur ahli pertama, pemeriksa ahli pertama, pengelola kepegawaian, juru informasi dan komunikasi, pengelola sarana dan prasarana kantor, pengelola teknologi informasi dan pranata kearsipan.

Untuk kamu yang akan mendaftar BPK CPNS 2018, berikut sederet syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

3. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi BAN PT

4. Calon pelamar dari lulusan Peguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah

5. Calon pelamar dari lulusan Peguruan Tinggi Luar Negeri untuk formasi cumlaude dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

BKN Pastikan Situs Pendaftaran CPNS Bisa Diakses Pukul 13.00 WIB

Layanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan Menumpuk Jelang Pembukaan CPNS 2018

6. Persyaratan akademis (dalam skala 4) kecuali untuk pelamar cumlaude:

- Lulusan Peguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang terakreditasi BAN-PT dengan kategori C, IPK minimal 3,50

- Lulusan Peguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang terakreditasi BAN-PT dengan kategori B, IPK minimal 3,25

- Lulusan Peguruan Tinggi sesuai jurusan dalam formasi yang terakreditasi BAN-PT dengan kategori A, IPK minimal 2,80

Tonton Juga:

Untuk persyaratan lengkapnya kamu bisa lihat di link berikut ini.

LINK PERSYARATAN CPNS 2018 BPK

Dalam pengumuman itu juga diberitahukan, pendaftaran seleksi CPNS BPK melalui portal Panitia Seleksi Nasional.

Ditegaskan pula dalam seleksi CPNS 2018 BPK tidak dipungut biaya alias gratis.

Selamat mencoba!

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved