Disebut Terlibat Kasus Saham dan Divestasi Newmont, TGB: Ini Merusak Integritas dan Kehormatan Saya
TGB menceritakan, divestasi saham Newmont pada waktu itu ditawarkan ke pemerintah pusat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, mengaku tidak bisa tinggal diam dengan pemberitaan dari salah satu media terkait dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham PT Newmont.
TGB mengaku selama ini dirinya selalu merespon secara santai berita negatif yang menghampirinya. Bahkan, ia cenderung mendiamkan permasalahan seperti itu.
Salah satunya terkait hinaan seorang Ustaz yang memplesetkan namanya menjadi Tuan Guru Bajingan.
"Banyak sekali berita negatif tentang saya yang diangkat ke publik. Bahkan saya dihina oleh seorang ustaz itu saya diam," ujar TGB.
Ia mengatakan, pemberitaan negatif selama ini hanyalah emosi sesaat yang dilontarkan oleh berbagai pihak.
Sehingga, mantan politisi Demokrat ini pun tak mau ambil pusing dan justru berharap ruang publik dapat dimanfaatkan lebih baik ke depannya.
"Saya anggap itu hanya emosi sesaat, saya memaafkan. Untuk hal hal seperti itu saya pilih membiarkannya, tentu saya berharap ruang publik sehat lagi dan diisi hal bermanfaat," kata dia.
Namun, untuk pemberitaan terkait divestasi dan penjualan saham PT Newmont itu dirinya mengaku berbeda menanggapinya lantaran menyentuh kehormatan dan integritasnya.
Menurut alumnus Al Azhar Kairo, Mesir itu, bila integritas seseorang hancur, maka teori sehebat apapun tidak berguna untuk menyelamatkannya.
"Tapi untuk hal ini beda, ini langsung menyentuh sisi yang paling penting di dalam kehidupan pribadi saya, yaitu integritas dan kehormatan saya," kata dia.
"Nah berita itu secara tendensius merusak kehormatan saya, berusaha merusak kehormatan dan integritas yang saya jaga selama ini. Tidak perlu jauh jauh, belum kedalam isi berita, di tajuk berita sudah tendensius," katanya.
TGB kemudian bercerita mengenai kasus divestasi Newmont yang menurutnya sama sekali tidak memunculkan kerugian negara akibat dugaan pelanggaran dalam divestasi saham PT NNT hingga Rp 223,69 miliar.
"Lalu pemanfatan yang diperolah secara total sampai selesai penjualan saham, 127 juta dollar (Amerika Serikat) yang kita kurs kan sekarang bisa mencapai Rp 1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut kerugian?" ujar TGB.
Ia menceritakan, divestasi saham Newmont pada waktu itu ditawarkan ke pemerintah pusat.
Namun demikian, pemerintah menolak karena tidak disetujui oleh DPR. Akhirnya, kata dia, saham itu ditawarkan ke pemerintah NTB untuk dibeli.
• KPK Telusuri Pertemuan Direktur Penindakan KPK dan TGB, Begini Faktanya
• Ditemani TGB Zainul Madji, Jokowi Bareng Warga Lombok Nobar Closing Ceremony Asian Games di Lapangan
• Cerita TGB Minta Jokowi Jadi Imam Salat Magrib di Musala Sederhana: Bacaan Beliau Sangat Terang
"Pilihannya hanya dua, kita mau terima tawaran caranya bagaimana? Kan enggak ada uangnya atau kita lepas saja? Kalau kita lepas, tidak dapat apa apa.
Maka penawaran ketiga adalah ke perusahaan secara langsung," papar dia.
Pada akhirnya, tiga pemerintahan ini mencari pihak lain yang bisa memberikan bagian paling besar bagi daerah.
Pada waktu itu pilihan jatuh kepada pihak yang mau menghibahkan 25 persen saham perusahaan patungan kepada daerah.
"Maka opsi terbaik adalah menggandeng di mana pihak ketiga share saham atau bagian. Itulah hakikatnya ditawarkan, berjalan penjualan saham totalnya 127 juta dollar.
Daerah tidak dirugikan justru menurut saya secara faktual daerah diuntungkan," ujarnya. TGB menuturkan, semua transaksi itu didukung dengan dokumen dokumen yang valid.
Ia membantah dirinya berlaku seenaknya terkait kebijakan tersebut.
"Ada proses yang ditempuh pada saat divestasi proses yang dibentuk perusahaan menggunakan rezim perusahaan daerah atau perusahaan terbatas, (menggunakan) Undang undang tentang Perseroan Terbatas lalu diperkuat dengan peraturan daerah," paparnya.
TGB juga membantah laporan yang menyebutkan ada dugaan aliran dana dari perusahaan milik pihak swasta yang tergabung dalam perusahaan konsorsium ke rekening Bank Syariah Mandiri miliknya senilai Rp1,15 miliar pada 2010.
Dalam laporan itu, KPK disebut menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT MDB pada November 2009.
Terkait dugaan itu, TGB mengaku uang tersebut merupakan uang pinjaman dari pemilik perusahaan dari pihak swasta yang tergabung dalam konsorsium PT MDB.
• Cerita TGB Minta Jokowi Jadi Imam Salat Magrib di Musala Sederhana: Bacaan Beliau Sangat Terang
• Beberkan Sikap Keras Jokowi Kunjungi Korban Gempa Lombok, TGB: Sudah Diingatkan Ajudan
• Tengok Korban Gempa di Lombok Utara, TGB Bonceng Jokowi Naik Motor Trail
Perusahaan dari pihak swasta itu dimiliki oleh Rosan Roeslani. Uang itu, kata dia, tidak berkaitan dengan divestasi Newmont.
"Jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu (terkait pinjaman).
Bapak Rosan menyampaikan kepada saya pada tahun 2013, 2014, KPK sempat datang (ke kantor perusahaan) lalu diberikan copy dari salinan perjanjian itu," katanya.
Perjanjian itu, kata TGB, khusus antara dirinya dan pihak Rosan. Ia pun mengungkapkan, sudah melunasi pinjaman itu secara bertahap.
"Akad ini sudah ada, mengikat saya dengan yang meminjamkan. Akad perdata urusan saya," ujar dia.
"Masalah divestasi Newmont dan penjualan saham ada dua tahap. Ini diproses secara kolektif dan kolegial oleh tiga entitas pemerintahan, yaitu (Provinsi) NTB, (Kabupaten) Sumbawa Barat dan (Kabupaten) Sumbawa. Tidak benar hanya pemerintahan NTB," kata TGB lagi.
TGB menjelaskan pembentukan perusahaan bernama PT Daerah Maju Bersama (DMB) dilakukan sesuai peraturan yang ada serta kolektif melibatkan tiga pemerintahan tersebut.
TGB juga menyebutkan proses penjualan 6 persen bagian saham milik PT DMB dalam perusahaan konsorsium PT Multi Daerah Bersaing (MDB) dilakukan atas kesepakatan bersama dengan seluruh pemegang saham.
Penjualan saham yang dimaksud kepada PT Amman Mineral Internasional yang telah mengakuisisi PT NNT.
"Bahkan saya ingat betul tanda tangan saya adalah tanda tangan terakhir persetujuan dari seluruh penerima saham untuk menjual 6 persen dari milik daerah yang ada pada dalam konsorsium bersama pihak swasta," kata dia.
Demokrat Bersyukur
Partai Demokrat bersyukur mantan Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Sitti Rohmi Djalilah, mengundurkan diri dari partai.
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, bersyukur atas mundurnya Wagub NTB dari Demokrat mengikuti langkah saudaranya TGB.
"Kami juga mensyukuri keluarnya orang-orang ini keluar dari Demokrat," ujar Ferdinand.
Apalagi tekait TGB, menurut dia, Demokrat bersyukur tidak menanggung beban politik atas dugaan perkara korupsi kasus penjualan saham PT Newmont.
"TGB keluar, sehingga kami Demokrat tidak perlu menanggung beban politik atas dugaan perkaraan korupsi yang diduga dilakukan TGB atas kasus penjualan saham Newmont," ucapnya.
Kalau saja tadinya kakak beradik ini tidak keluar dari partai Demokrat, menurut dia, tentu beban politik akan lebih berat ditanggung partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang Pemilu 2019.
"Kalau saja tadinya mereka tidak keluar, maka tentu bebam politik akan lebih berat kami tanggung," katanya. (Tribun Network/dit/kps/wly)