Pengemudi Ojek Online Dihukum Push Up oleh Petugas Dishub Lantaran Melawan Arus lalu Lintas

Pengemudi ojek online itu pun kemudian meminta maaf dan melakukan hukuman push up sebagai efek jera agar tak mengulangi kesalahannya

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Pengendara Ojek Online dihukum push up 10 kali karena melawan arus di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (27/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Meski telah terpasang jejeran cone jingga di beberapa titik di Pasar Minggu, tetap saja ada yang melanggarnya.

Seperti yang dilakukan pengendara ojek online ini yang tak mentaati peraturan dengan melawan arus.

Bahkan penumpang yang diboncengnya tak mengenakan pelindung kepala alias helm.

Saat hendak melintas, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, Tatang Yayat Hidayat mencegatnya lantaran membahayakan keselamatan diri sendiri dan penumpang.

"Pilih mana saya laporkan SIM dan STNK ke polsek karena melanggar aturan, atau mau dihukum push up biar sehat," tegurnya kepada pengendara itu pada Kamis (27/9/2018) di lokasi.

Timnas U-16 Indonesia Vs India: Laga Penentuan, Berkah Hujan Hingga Prediksi Panitia Lokal

Boikot Pertandingan Liga 1 2018, APPI: PSSI Harus Tegas Beri Hukuman

Soroti Sikap Politik Alissa Wahid dan Yenny Wahid, Sudjiwo Tedjo: Gus Dur Selalu Bikin Repot

Pengemudi ojek online itu pun kemudian meminta maaf dan melakukan hukuman push up sebagai efek jera agar tak mengulangi kesalahannya.

"Push up sepuluh kali karena melanggar," paparnya.

Menurut Tatang ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang membandel.

"Kepada pengguna jalan harus mentaati. Intinya sesuai aturan saja, utamakan keselamatan. Demi kebaikan bersama," ungkapnya kepada TribunJakarta.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved