Banyak PKL Buka Lapak di Gedung Kawasan Kota Tua, Kasatpol PP Jakbar: Perlu Kesadaran dari Pemilik
Adanya Sejumlah PKL di Gedung Tua Tamansari, Kasatpol PP Jakbar menyebut Perlu Kesadaran dari Pemilik.
Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan menempatkan barang dagangan atau gerobak mereka di area luar dan dalam gedung-gedung tua yang berada di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah perlengkapan berdagang dan gerobak ada di beberapa gedung tua yang berada di sekitaran Kota Tua.
Keberadaan para PKL di gedung-gedung tua itu pun dikhawatirkan dapat mengganggu dan mempengaruhi kondisi fisik bangunan gedung.
Terlebih gedung-gedung tua tersebut sudah dianggap cagar budaya.
Terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Jakarta Barat, Tamo Sijabat pun ikut memberi tanggapan.
• Pengakuan Ratna Sarumpaet Soal Isu Dirinya Dikeroyok, Ternyata Berawal dari Keluarga
• Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur Telusuri Penyebab Aliran KBT Ditutupi Busa
Menurut Tamo, pihaknya tidak bisa secara leluasa untuk melakukan penertiban terhadap keberadaan para PKL di gedung-gedung tua tersebut.
Lantaran, lanjut Tamo, gedung-gedung tua yang berada di kawasan Kota Tua bukan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.
"Jadi bangunan- bangunan tua yang berada di Kota Tua, bukan milik pemda. Tapi, pemilik di gedung-gedung tua itu milik perorangan atau instansi militer. Sehingga sulit bagi kami untuk menertibkannya," kata Tamo kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
Tamo mengatakan, solusi terbaik untuk meniadakan para PKL ialah dengan tidak memberikannya tempat mangkal atau beroperasi di gedung-gedung tua.
"Sehingga diperlukan kesadaran dari si pemilik bangunan tersebut untuk tidak menyewakannya ke PKL. Cuma itu cara jitunya. Enggak ada solusi lain terkecuali kesadaran dari si pemilik bangunan itu sendiri," jelas Tamo.