Gempa di Donggala
Pasca-Gempa dan Tsunami Palu, 49 Pelaku Penjarahan Mesin ATM dan Barang Elektronik Ditangkap
Kepolisian mengamankan 49 pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kepolisian mengamankan 49 pelaku penjarahan pasca-gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, Jumat empat hari lalu.
"Melakukan langkah hukum tegas dan terukur bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dengan hasil sebagai berikut, kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP, melakukan pencurian di saat bencana alam dengan tersangka 49 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Jakarta, Selasa (2/10).
Setyo menjelaskan, sebanyak 49 pelaku ditangkap dari beberapa lokasi yang berbeda.
Sebanyak 28 orang diamankan di Mall Tatura, 7 tersangka di ATM Canter Pue Bongo, 1 tersangka di gudang Adira, 7 tersangka di kawasan Anjungan Nusantara, 2 tersangka di pusat perbelanjaan Grand Mall Palu, dan 4 tersangka diamankan di ATM center Jalan S Parman.
Puluhan orang itu ditangkap polisi karena sasaran barang yang diambil adalah barang-barang berharga dan dilakukan dengan melakukan perusakan.
• Berderai Air Mata, Nurrani Istri Iqbaal Ceritakan Kondisi Tempat Tinggalnya Pasca Gempa Palu
• Warga yang Wilayahnya Terdampak Gempa Lombok Terparah, Rela Jual Pisang Bantu Korban Gempa Palu
Bahkan, para pelaku telah menyiapkan peralatan untuk melancarkan aksinya, seperti linggis, kunci inggris, palu atau martil, obeng hingga alat pemadam kebakaran (APAR).
Barang bukti hasil penjarahan para pelaku yang berhasil diamankan di antaranya 19 unit speaker aktif atau sounsystem, 14 tv LCD, 19 mesin printer, 1 unit CPU komputer, 6 amplifier, 4 unit AC, dispenser, 4 mic, 2 dus spare part komputer, dua dus bir, satu karung sandal, satu karung sepatu, sejumlah pakaian dan celana, pendingin mesin hingga sebuah mesin ATM yang dicuri para pelaku dari ATM Center Pue Bongo.
Kini, para pelaku penjarahan tersebut ditahan di Mapolda Sulteng.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan Polri di sana ini penanganan tim gabungan dari Ditreskrim Polda dan Satreskrim Polres Palu yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Setyo.
Saat ini, Polda Sulteng dan Polres Palu juga tengah menyelidiki pemicu penjarahan barang elektronik dan percobaan pembobolan ATM pasca-gempa dan tsunami di Palu ini.
Polisi akan mendalami ada atau tidaknya pihak yang mengkoordinir dan memprovokasi warga untuk melakukan penjarahan hingga pencurian ini.
• Seorang Wartawan Selamat dari Gempa dan Tsunami Palu Semuanya Tersadar Begitu Kecilnya Manusia
• Keluhkan Bau Busuk Jenazah Depan IGD, Dokter Eka Erwansyah: Bencana Palu Sungguh Sangat Luar Biasa
"Nanti kita dalami (ada atau tidak provokator penjarahan)," kata Setyo.
Setyo memastikan kepolisian akan memproses hukum jika hasil penyelidikan menunjukan adanya pihak yang memanfaatkan momen bencana ini.
"Kalau memang ada mengkoordinir atau memprovokasi pasti akan kita tindak juga," tegas Setyo.