Pemkot Depok Tak Miliki Lahan untuk Bangun Gedung Baru SDN Pancoran Mas 2
Ketiadaan lahan yang membuat Disdik Kota Depok berencana me-merger (menggabungkan) kegiatan belajar SDN Pancoran Mas 2 di gedung sekolah lain.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Depok Nina Suzana mengatakan tak ada lahan yang dapat digunakan untuk membangun gedung baru SDN Pancoran Mas 2 Depok baru di sekitar Kelurahan Depok.
Nina menuturkan Pemkot Depok tak memiliki aset tanah seluas 2.000 hingga 3.000 meter di Kelurahan Depok tempat gedung sekolah berumur 128 tahun itu bercokol.
"Di sekitar SDN Pancoran Mas 2 itu kita enggak punya lahan, untuk sekolah minimal kita butuh lahan 2.000 sampai 3.000 meter," kata Nina di Balaikota Depok, Rabu (3/10/2018).
Ketiadaan lahan yang membuat Disdik Kota Depok berencana me-merger (menggabungkan) kegiatan belajar SDN Pancoran Mas 2 di gedung sekolah lain.
Namun belum diketahui di mana dan kapan sekira 500 murid SDN Pancoran Mas 2 nantinya melanjutkan kegiatan belajar mereka di gedung baru.
Merger menjadi pilihan karena pembangunan gedung baru yang harus bertempat di wilayah Kelurahan Depok guna menjangkau warga sekitar tak dapat dilakukan.
"Kalau kita mau beli tanah harus disekitaran situ (SDN Pancoran Mas 2). Enggak bisa ke daerah Sukmajaya atau yang lain," ujarnya.
Perihal nanti gedung yang disewa Pemkot Depok dari Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) dengan biaya teranyar Rp 190 juta setahun akan direstorasi atau tidak.
Nina menjelaskan restorasi tak mungkin dilakukan sebelum gedung SDN Pancoran Mas 2 ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Depok.
"Kalau sudah menjadi cagar budaya, YLCC bekerja sama dengan pemerintah daerah mengajukan perbaikan untuk menjadi cagar budaya. Itu ranahnya Dispora," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset dan Sejarah YLCC Ferdy Jonathans menyatakan hendak memutus kontrak sewa gedung SDN Pancoran Mas 2 dengan Pemkot Depok.
Ferdy menyebut gedung bekas sekolah peninggalan Belanda itu akan digunakan sebagai SD yang dikelola YLCC.
Namun dia tak menyebut kapan rencana pemutusan kontrak gedung di tanah dengan luas sekira 1.300 meter itu akan dilakukan.
• Wali Kota Jakarta Utara Kunjungan Kerja ke Kantor Kecamatan Cilincing Siang Ini
• Ratna Sarumpaet Berbohong, Gibran Rakabuming Tanggapi Permintaan Maaf Fadli Zon hingga Rizal Ramli
• Wartawan Tangerang Selatan Galang Bantuan Buku dan Uang untuk Korban Gempa Palu
"Karena kita mau pakai tempat itu juga, mau puya SD juga. Kita kan punya SMP dan SMK juga. Harusnya kan sekolah negeri itu kan punya gedung sendiri," kata Ferdy, Rabu (26/9).