Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Resmi Dicegah Tinggalkan Indonesia untuk 20 Hari
Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencegahan Ratna tersebut berlaku mulai Kamis (4/10/2018).
"Pencegahan keluar negeri kepada RS dilakukan setelah adanya permintaan dari kepolisian mulai tanggal 4 Oktober," ujar Agung saat dikonfirmasi pada Jumat (5/10/2018).
"Masa pencegahan beliau berlaku untuk periode 20 hari ke depan" sambung Agung.
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 20.30 WIB
Saat ditangkap, Ratna Sarumpaet berencana terbang menuju Chile menggunakan pesawat Turkish Airlines TK-57, namun dicegah pertama kali oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.