Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Resmi Dicegah Tinggalkan Indonesia untuk 20 Hari

Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Alex Suban
Ratna Sarumpaet saat digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis (4/10/2018) Ratna Sarumpat yang sebelumnya diamankan polisi Bandara Soekarno Hatta dicegah keluar negeri oleh imigrasi, Pencegahan Ratna Sarumpaet diduga terkait UU ITE. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi menerbitkan surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap Ratna Sarumpaet.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan pencegahan Ratna tersebut berlaku mulai Kamis (4/10/2018).

"Pencegahan keluar negeri kepada RS dilakukan setelah adanya permintaan dari kepolisian mulai tanggal 4 Oktober," ujar Agung saat dikonfirmasi pada Jumat (5/10/2018).

"Masa pencegahan beliau berlaku untuk periode 20 hari ke depan" sambung Agung.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) sekira pukul 20.30 WIB

Saat ditangkap, Ratna Sarumpaet berencana terbang menuju Chile menggunakan pesawat Turkish Airlines TK-57, namun dicegah pertama kali oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved