Anies Baswedan Sebut Raperda Pesisir Terkait Reklamasi Masih Tahap Penyelesaian
Anies menuturkan pihaknya masih menyusun gambaran terkait dengan wilayah di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bahwa saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau RZWP3K masih dalam tahap penyelesaian.
Anies menuturkan pihaknya masih menyusun gambaran terkait dengan wilayah di pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Sekarang sedang di finalkan.Yang penting kita (sedang) menyusun seperti apa sih kita memiliki bayangan tentang wilayah pesisir dan pulau kecil itu. Jadi setelah itu baru diterjemahkan ke dalam pasal-pasal. Jangan dibalik," ujar Anies Baswedan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (7/10/2018).
Anies menjelaskan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menyusun perencanaan terkait wilayah pesisir tersebut.
Sehingga nantinya rancangan itu baru akan dituangkan lewat raperda yang dimaksud.
"Itu nanti akan ada gambarnya, akan ada rencananya. Dari rencana itu lah kemudian akan disusun dalam bentuk pasal-pasal dan kemudian nanti Raperda utk RZWP3K itu kita akan kembalikan ke dewan. Mudah-mudahan segera (selesai) tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta itu telah menarik izin prinsip dari 13 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta.
Terkait hal itu, Anies mengaku tak ingin terburu-buru dalam menyiapkan revisi rancangan perda terkait. Sebab, menurut Anies, hal tersebut akan memiliki efek yang panjang apabila telah ditetapkan sebagai peraturan daerah.
"Kami tidak ingin tanggung. Karena sekali menjadi perda, dia akan punya efek jangka panjang yang besar. Kita tidak ingin sekedar merancang untuk satu-dua tahun, kita ingin merancang untuk waktu dekade kedepan," ungkap Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, (28/9/2018) lalu.
Anies mengatakan akan merivew ulang kawasan tersebut guna menata kembali kawasan reklamasi Jakarta untuk kedepannya.
Karena itu, review tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah pesisir sehingga nantinya pihaknya bisa menyimpulkan mengenai perencanaan tata kota pada wilayah tersebut.
• Pipa Rusak, 2 Perumahan Elite Kabupaten Tangerang Kesulitan Air Bersih
• Kurang Pengalaman, Langkah Jason Terhenti di Perempat Final Tenis Meja Asian Para Games 2018
• Pembangunan SLB Negeri di Tanjung Priok Ditargetkan Rampung Januari 2019
"Baru nanti (setelah review) kita seperti membuat peta baru untuk kawasan pesisir. Dari peta baru ini kemudian nanti diterjemahkan dalam bentuk pasal-pasal atau revisi dari raperda itu," katanya.