Asian Para Games 2018
Miftahul Jannah Akui Sudah Tahu Tidak Diperbolehkan Bertanding
Namun, Miftah yang memang seorang muslimah tetap teguh ikut bertanding dan berharap peraturan bisa berubah.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Judoka penyandang disabilitas Indonesia, Miftahul Jannah mengaku sudah mengetahui mengenai aturan yang melarang atlet mengenakan penutup kepala pada saat bertanding.
Namun, Miftah yang memang seorang muslimah tetap teguh ikut bertanding dan berharap peraturan bisa berubah.
“Miftah sudah tahu ada aturan untuk membuka hijab sebelum pertandingan. Tapi Miftah mau membantah hal itu karena Miftah mau mempertahankan itu (tetap mengenakan hijab),” kata Miftah dalam jumpa pers di GBK Arena, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
“Miftah kira aturan itu masih bisa diubah,” sambungnya.
Judoka yang turun di klasifikasi low vision itu juga sebelumnya sudah mengetahui mengenai larangan tersebut dari rekannya yang baru pulang dari Tuki.
“Miftah sebenarnya sempat dengar ketika teman pulang dari Turki, ada atlet yang memakai hijab, nah atlet itu membuka hijabnya. Tapi miftah punya prinsip bahwa itu dia bukan Miftah, dia adalah dia, Miftah adalah Miftah. Miftah sudah berkomitmen,” ujar Miftah.
Senada dengan Miftah, Koordinator Cabor Judo, Ahmad Bahar juga mengatakan hal yang sama.
Bahkan ia sudah tahu aturan tersebut ketika technical meeting yang dilakukan sehari sebelum pertandingan dimulai yakni Minggu (7/10/2018).
• Caleg Muda Suarakan Pemuda Perkuat Komitmen Berkonstitusi dan Politik yang Produktif
• Hidup Bergelimang Harta, Ternyata Nia Ramadhani Sempat Rasakan Neraka dalam Rumah Tangganya
• Hari Ini, Venue Boccia Asian Para Games 2018 di Tanjung Priok Diramaikan Pelajar Sekolah
“Untuk masalah hijab pada saat technical meeting sehari sebelumnya diputuskan mengacu pada rule bahwa tidak boleh memakai penutup kepala. Kita sudah ajukan soal prinsip atlet berjilab tapi IBSA tidak memberikan toleransi karena mengacu pada peraturan internasional. Kita harus menghormati semua regulasi,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdul Majid)