Tersangka Pembunuh Pelajar MTs di Depok Positif Pakai Sabu dan Ganja

Kala itu Akbar yang tercatat sebagai pelajar kelas 3 satu MTs di Sawangan hendak menemukannya temannya untuk bermain futsal.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Lokasi dekat jasad Ali Akbar (14) ditemukan dan pisau dapur yang digunakan pelaku menghabisi korban dibuang, Sawangan, Depok, Senin (8/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SAWANGAN - Tersangka pembunuhan Ali Akbar (14), Ahmad Rifai (19) alias Papay positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja saat ditangkap polisi pada Minggu (7/10) sekira pukul 22.50 WIB di hunian kakak keempatnya kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui saat tersangka yang menyebabkan Akbar tewas karena tujuh luka senjata tajam dan satu benda tumpul itu menjalani tes urine.

"Tersangka sudah dites urine, hasilnya positif menggunakan sabu dan ganja. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya dua jenis narkotika tersebut. Saat ini masih penyidikan," kata Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made saat dihubungi wartawan di Sawangan, Depok, Senin (8/10/2018).

Made menuturkan, tersangka telah mengakui perbuatan dan pisau dapur yang ditemukan di empang dekat lokasi pembunuhan merupakan senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa saudaranya itu.

Perihal apakah tersangka menjual handphone merek Xiaomy milik Akbar untuk membeli narkoba, Made belum dapat memastikannya.

Dia hanya menyebut tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga berakibat kematian juncto pasal 338 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa.

"Belum bisa dipastikan, sekarang masih penyidikan untuk mencari motif tersangka membunuh korban. Pasalnya 351 ayat 3 juncto 338 KUHP, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," jelasnya.

Sebagai informasi, Papay diperkirakan menghabisi nyawa Akbar sekira pukul 10.00 WIB karena jasadnya ditemukan seorang warga RW 09 pukul 11.00 WIB.

Perkiraan waktu didasarkan pada penuturan ayah korban, Sumarno (48) yang mengatakan anak semata wayangnya pulang ke rumah pukul 09.30 WIB.

Kala itu Akbar yang tercatat sebagai pelajar kelas 3 satu MTs di Sawangan hendak menemukannya temannya untuk bermain futsal.

Nahas di perjalanan dia bertemu Papay yang menodongkan pisau lalu memaksanya ikut ke Kali Ciputat, Kampung Bulak Poncol RT 03/RW 09 yang jaraknya sekira 500 meter dari rumah Akbar.

Ketua RT 01/RW 09 Jayadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari hasil pemeriksaan CCTV dua perumahan sekitar saat Papay menodongkan pisau ke Akbar.

"Dari hasil pemeriksaan CCTV, saya sempat lihat sedikit rekaman CCTV-nya. Habis itu polisi datang ke rumah orangtuanya sampai dua kali, tapi enggak ketemu si Rifai. Di ketangkap di tempat kakak ke empatnya," ujar Jayadi.

Perihal Papay terbukti sebagai pemakai narkoba, Jayadi dan warga RW 09 telah menaruh curiga bahwa handphone Akbar dijual untuk membeli narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved