Kasat Lantas Suruh Ombudsman Surati Kapolres Depok Soal Praktik Percaloan SIM di Satpas Pasar Segar
Sutomo melontarkan pernyataan tersebut saat ditanya sikap Didik yang menurut Teguh belum merespon hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo menyuruh Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyurati Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.
Hal itu terkait hasil investigasi praktik percaloan di Satpas Pasar Segar selama bulan April-Mei 2018.
Sutomo melontarkan pernyataan tersebut saat ditanya sikap Didik yang menurut Teguh belum merespon hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya.
Meskipun laporan sudah dikirim secara langsung melalui pos sejak awal September lalu.
"Pak Teguh suruh bersurat saja sama Kapolres. Kalau surat secara dinas pasti langsung dijawab. Setahu saya kalau ada surat pasti dibalas, kalau enggak ada surat ya enggak dijawab," kata Sutomo saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Jumat (14/10/2018).
Dia berkeyakinan bila Teguh bersurat kembali, maka Didik akan merespon hasil temuan praktik percaloan SIM di Satpas Pasar Segar yang melibatkan oknum polisi.
Perihal ada atau tidaknya oknum polisi yang terbukti terlibat praktik percaloan, Sutomo tak membantah atau membenarkan ada atau tidaknya oknum anggota tersebut.
Begitu pun saat disinggung soal calo SIM dari Bekasi Kota yang memboyong rombongan pemohon SIM untuk membuat SIM di Satpas Pasar Segar.
"Itu nanyanya ke Provost, itu hasil investigasi lama. Kalau yang (Calo) dari Bekasi saya enggak tahu," tuturnya.
Secara terpisah, Teguh menyebut sampai sekarang Didik maupun perwakilan Polresta Depok belum merespon hasil temuan mereka.
Meski tak menunggu tanggapan dari Didik, Teguh menegaskan bila Polresta Depok hendak menanggapi temuan mereka, maka tanggapan itu harus dibarengi perbaikan dan mengajak Ombudsman meninjau langsung pelayanan SIM.
"Belum ada tanggapan. Kalau mau kasih tanggapan ke kami seperti Polres Bekasi Kota. Langsung menghubungi kami dan minta waktu satu minggu untuk perbaikan. Dan setelah itu mempersilahkan kami melakukan investigasi lagi baik terbuka atau tertutup," jelas Teguh, Minggu (14/10/2018).
Sebagai informasi, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis dan mengirimkan hasil investigasi ke setiap Kapolres yang Satpas-nya diinvestigasi pada (4/9) lalu.
Di Satpas Pasar Segar, Ombudsman Jakarta Raya menemukan calo yang menghampiri pemohon SIM lalu menawarkan jasa pembuatan SIM di depan polisi.