BNN Gagalkan Penyelundupan 14,6 Kilo Sabu dan 63 Ribu Butir Ekstasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan TNI AL dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 14,6 kg dan 63.573 ekstasi

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Para tersangka yang diamankan BNN dari empat ungkap kasus, Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan TNI AL dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 14,6 kilogram dan 63.573 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut disita petugas dari hasil empat ungkap kasus berbeda di sejumlah lokasi, seperti Sumatera Utara, Jakarta, Kalimantan Utara, dan Cilegon.

Sebanyak 17 orang tersangka diamankan, dua diantara merupakan oknum anggota TNI AD dari Kodam I Bukti Barisan bernama Kopda ED dan Praka RD.

"Dari hasil penelusuran kami, kasus ini saling terkait satu dengan yang lain dan seluruh barang bukti berasal dari Malaysia," ucap Deputi Pemberantasan Irjen Pol Arman Depari, Selasa (16/10/2018).

Dikatakan Arman, seluruh barang bukti diselundupkan ke Indonesia melalui laut lewat jalur perbatasan di Aceh, Sumatera Utara, Dumai, dan Kalimantan Utara.

Tak hanya itu, Arman mengatakan, penyelundupan ekstasi sebanyak 63.500 ribu juga dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Anthony Ginting Bentrok Kento Momota, Jonatan Christie Dapat Lawan Mudah, 2 Ganda Mundur

Korupsi di Kabupaten Bekasi: 4 Sandi Khusus Hingga Keterlibatan Neneng Hasanah dan Bos Lippo Group

"Yang bersangkutan (pengendali penyelundupan ekstasi) sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba juga, ia sedang menjalani vonis 13 tahun penjara," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketujuh belas tersangka nantinya akan dijerat dengan Lasa 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pas 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved