Dijamin Tak Boleh Merokok, Resepsi Pernikahan di SPBU Viral Hingga Tanggapan Pertamina

Akun Mbah Kung ini mengunggah beberapa foto suasana resepsi pernikahan di SPBU ini pada Senin (15/10/2018) dan telah mendapat respon sebanyak 22.087.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram Mbah Kung @ketoprak_jowo
Suasana pernikahan di SPBU. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pom bensin atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) semestinya digunakan sebagai tempat mengisi bahan bakar atau tempat istirahat bagi para pengendara mobil atau sepeda motor.

Namun, lain halnya dengan SPBU yang digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan.

Dilansir dari akun Instagram Mbah Kung, @ketoprak_jowo terlihat sebuah panggung pernikahan yang cukup megah dan juga papan penanda SPBU.

Selain itu, panggung pernikahan ini mengisi penuh area SPBU.

Jalur masuk dan jalur keluar pun dijadikan area pernikahan.

Ada juga pengeras suara di dekat mesin pengisi bahan bakar.

Akun Mbah Kung ini mengunggah beberapa foto suasana respsi pernikahan di SPBU ini pada Senin (15/10/2018) dan telah mendapat respon sebanyak 22.087 kali.

Unggahannya pun membuat warganet terheran-heran, seperti yang dituliskan oleh pengguna Instagram lain.

"@lindanoer17 buset dah," tulis akun @fichanutami. "@ulfizee12 edun ikii lgi roh iki cah wkwkw (gila ini baru sadar ini, teman)," tulis akun @auliahisnaf. "Kok iso (kok bisa)," tulis akun @fer4dmy.

Tanggapan Pertamina

Manager Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero), Yudi Nugraha mengatakan, kegiatan seremoni pernikahan itu terletak di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Kalimantan Selatan.

"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai," ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/10/2018).

Adapun kegiatan seremoni pernikahan ini terselenggara di APMS Nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Suasana pernikahan di SPBU.
Suasana pernikahan di SPBU. (ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram Mbah Kung @ketoprak_jowo)

Yudi mengatakan, APMS tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.

Menurut Yudi, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.

"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.

Sementara itu, menurut Yudi, perusahaan yang mengelola APMS itu tidak memberikan pemberitahuan terkait pernikahan tersebut.

Yudi mengungkapkan, apabila kegiatan itu didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya pihak Pertamina tidak akan mengizinkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Sanksi

Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.

"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.

"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," kata dia.

Selain itu, selama tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.

Pertamina pun berharap peristiwa ini tidak terulang lagi.

Karena itu, menurut Yudi, pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada mitra pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

"Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM," ujar Yudi

 Resepsi di kuburan

Jagat dunia maya dihebohkan dengan panggung dangdutan yang digelar di atas tanah pemakaman.

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Eris Riswandi pada Sabtu (8/9/2018) tersebut, terlihat tempat pemakaman umum dijadikan tempat untuk menggelar pesta hajatan.

Tak hanya tenda yang terpasang, tapi juga sebuah panggung dangdutan.

Dalam video berdurasi 5.17 tersebut sang biduan yang memakai baju terusan berwarna hitam tampak bernyanyi dengan sedikit goyangan. 

Diiringi juga dengan organ tunggal, pemain suling, pemain gitar serta gendang. Tampaknya ada beberapa penyanyi yang juga menemaninya. 

Seperti tak terpengaruh dengan lokasi yang biasanya dianggap menyeramkan itu, beberapa orang anak-anak santai duduk di atas kuburan untuk menonton acara dangdut tersebut.

Sedangkan di tenda dan tamu undangan yang berada  di samping panggung juga berada di areal pemakaman itu.

Para tamu tampak menikmati sajian pesta pernikahan. 

Beberapa orang yang mengurusi piring kotor juga tampak berlalu lalang.

Postingan ini sudah dishare sekitar 13.000 dan dilihat sekitar 2 juta orang. 

Pertunjukan dangdut dalam sebuah hajatan ini ternyata digelar di area Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Saud, seorang warga RT 004 RW 004 Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur mengatakan, panggung tidak berdiri di atas makam.

"Ini (panggung hajatan) di luar wilayah, Mas, tidak masuk ke dalam makam. Ini (panggung) di atas got panggungnya jadi bukan di atas makam," kata Saud saat ditemui Kompas.com, Senin (10/9/2018).

Saud menambahkan, selama acara berlangsung, tidak ada warga sekitar yang protes dengan penyelenggaraan hajatan dan panggung dangdutan tersebut.

"Aman, Mas, tidak ada yang protes. Orang yang nonton juga jarang, sedikit yang nonton," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, letak panggung hajatan yang diketahui acara khitanan itu berada di luar area pemakaman.

Tidak ada makam yang rusak atau hancur setelah penyelenggaraan acara tersebut.

Petugas keamanan TPU Pondok Kelapa Ida Nurdin mengatakan, lokasi panggung yang berbatasan dengan area TPU membuat seolah-olah panggung tersebut di dalam area pemakaman.

"Saya juga jelaskan ke pimpinan bahwa lokasi panggung tidak masuk area TPU. Yang punya rumah memang mepet makam, tetapi yang dipakai (hajatan) bukan area makam, yang dipakai jalan pintu keluar," ujar Ida.

Panggung itu berdiri di wilayah RT 004/004, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur berbatasan dengan area TPU Pondok Kelapa.

Ida menambahkan, pengelola TPU sudah menerima surat pemberitahuan dari pengurus RT terkait rencana penyelenggaraan khitanan pada Sabtu (8/9/2018).

Dengan demikian, pengelola TPU juga ikut memastikan tidak ada makam yang rusak akibat acara tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan, video hajatan warga yang viral di media sosial tidak dilaksanakan di dalam area taman pemakaman umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Menurut Djafar, panggung hajatan berada di area luar TPU. "Itu sebenarnya bukan di dalam, tetapi karena kameranya ambil gambar dari dalam saja jadi seakan-akan hajatan itu adanya di dalam (area TPU)," ujar Djafar ketika dihubungi, Senin (10/9/2018).

Djafar mengatakan, TPU Pondok Kelapa memang tidak memiliki pagar pembatas tinggi.

Area TPU dan jalan kecil hanya dipisahkan saluran air. Dia memastikan hajatan tersebut digelar di luar saluran air pembatas area TPU itu.

Panggung hajatan sunatan yang viral di media sosial karena letaknya berdekatan dengan area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (10/9/2018).
Namun, karena sangat dekat area makam, banyak warga menikmati hajatan di area TPU.

Djafar pun menegaskan TPU tidak boleh dijadikan lokasi hajatan.

"TPU itu enggak boleh dijadikan tempat seperti itu," kata Djafar.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman, menyayangkan penggunaan sarana dan fasilitas publik untuk kepentingan hajatan, terutama saat menggunakan pemakaman.

Menurut Sunyoto, penggunaan pemakaman untuk hajatan tidak layak dilakukan. "Dalam masyarakat kita makam masih dihormati.

Sebaiknya dihindari. Kalau dibiarkan justru dianggap benar," ujar Usman saat dimintai pendapat oleh Kompas.com, Senin siang.

Saat ditanya pendapatnya mengenai pesta pernikahan yang menggunakan sarana umum, Sunyoto Usman memandang bahwa ini diakibatkan kurangnya fasilitas publik berupa gedung yang dapat digunakan masyarakat untuk menggelar pesta.

"Ada baiknya pemerintah membangun gedung serbaguna sederhana yang dapat dipakai untuk kegiatan masyarakat termasuk pesta hajatan. Sewa murah untuk pemeliharaan gedung," ujar Usman.

Menurut dia, gedung-gedung yang saat ini dapat disewa untuk diijadikan tempat penyelenggaraan pesta, mayoritas dipatok dengan harga sewa yang relatif mahal.

Dengan demikian, ini tidak terjangkau bagi sebagian kalangan. Misalnya di gedung-gedung serbaguna milik perseorangan, atau di hotel-hotel berbintang.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk menggelar acara di sekitar kediaman mereka sendiri, meskipun harus memanfaatkan beberapa sarana dan fasilitas publik yang ada, seperti jalan raya.

Sebab, lahan kosong yang mereka miliki tidak cukp untuk menampung tamu yang ada.

"Kebiasaan menggunakan jalan itu sudah lama, murah meriah. Sayang negara tidak pernah hadir. Padahal jalan itu milik publik," ucap Usman.

Menurutnya, hal ini dapat terjadi ketika penyelenggara pesta mengajukan izin kepada pemerintah setempat untuk menutup jalan guna menunjang ketersediaan tempat untuk acara.

Hal ini relatif lebih murah dan mudah untuk dilakukan.

"Kalau dilarang harus diberi alternatif, gedung serbaguna jadi jawaban," ujar Usman. (KOMPAS.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved