Disebut Shootgun, BNN Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkotika ke Indonesia
Arman mengatakan, hal ini sempat menyulitkan petugas BNN dalam mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan, modus yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia sering disebut sebagai Shootgun.
"Mereka menggunakan modus baru dengan memecah barang bukti dan mengutus sejumlah kurir dari berbagai tempat dan tujuan di Indonesia," kata Arman kepada awak media, Selasa (16/10/2018).
"Bila ada satu atau dua kurirnya yang tertangkap, mereka berharap kurir lainnya bisa lolos," tambahnya.
Arman mengatakan, hal ini sempat menyulitkan petugas BNN dalam mengungkap beberapa kasus penyelundupan narkotika ke Indonesia.
"Berkat kejelian anggota kami di lapangan, kami bisa mengidentifikasi sekaligus mengagalkan beberapa penyelundupan narkotika," ujarnya di Gedung BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
• Mendagri Minta Ridwan Kamil Siapkan Pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah
• Pukau Juri Hingga Dapat Golden Ticket American Idol, Ini Cerita Penyanyi Cilik Keturunan Indonesia
Hal ini juga yang menyebabkan adanya penurunan jumlah barang bukti yang berhasil diungkap BNN dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Dari jumlah memang tidak terlalu besar karena memang mereka memecah barang bukti, tidak lagi mengirim langsung dalam jumlah besar," kata Arman.
Seperti diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, BNN berhasil mengagalkan menyelundupan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,6 kilogram dan 63.573 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut disita dari hasil empat kali ungkap kasus di sejumlah daerah seperti Aceh, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menangkap 17 orang tersangka yang dua diantaranya merupakan anggota TNI AD dari Kodam I Bukti Barisan bernama Kopda ED dan Praka RD.
Nantinya ketujuh belas tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pas 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.