Petugas Dishub Tertibkan Sopir Angkot Bandel yang Parkir Sembarangan di Pondok Labu

Anggota Dishub menemukan angkutan umum yang membandel dengan parkir sembarangan di atas trotoar di Jalan Pondok Labu Raya, tepatnya di dekat restoran.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Petugas Dishub melalui Satpel Dishub Cilandak menertibkan pengendara yang menyalahi aturan pada Kamis (18/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Sejumlah petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Dishub Kecamatan Cilandak menertibkan pengendara mobil yang membandel.

Sebelum penertiban, sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Petugas Dishub, Satpol PP, TNI maupun Polri apel bersama di kantor Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat awal melakukan penyisiran, anggota Dishub menemukan angkutan umum yang membandel dengan parkir sembarangan di atas trotoar di Jalan Pondok Labu Raya, tepatnya di dekat restoran cepat saji, A&W.

Petugas kemudian langsung menertibkan dengan memberikan surat tilang kepada sopir angkot itu.

Mobil angkutan umum merah jurusan Pondok Labu-Kebayoran Lama 03 itu pun terkena tilang.

Sopir angkot itu, Agung, mengatakan dirinya memang memarkirkan kendaraannya usai menurunkan penumpang.

"Tadi saya abis turunin penumpang tapi parkir di atas trotoar," katanya kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/10/2018).

Tampak Agung menuruti petugas Dishub yang menilangnya.

Petugas Dishub melalui Satpel Dishub Cilandak menertibkan pengendara yang menyalahi aturan pada Kamis (18/10/2018).
Petugas Dishub melalui Satpel Dishub Cilandak menertibkan pengendara yang menyalahi aturan pada Kamis (18/10/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Tanggal 26 nanti surat tilangnya diurus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ya," papar satu di antara anggota Dishub yang menilangnya.

Operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri melanjutkan penertiban ke sejumlah tempat di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved