Bawaslu DKI Kembali Tunda Sidang Videotron Jokowi-Ma'ruf
Bawaslu DKI Jakarta kembali menunda sidang penanganan pelanggaran afministratif pemilu atas kasus dugaan pelanggaran pemasangan APK.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali menunda sidang penanganan pelanggaran afministratif pemilu atas kasus dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh tim pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf.
Seharusnya, agenda sidang pada Jumat (19/10/2018) malam ini ialah penyampaian laporan oleh pelapor, yang dalam hal ini adalah seorang wiraswasta bernama Sahroni.
Pantauan TribunJakarta.com, sidang hari ini digelar secara terbuka dan sempat dimulai pada pukul 20.03 WIB. Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi bertindak sebagai ketua majelis dalam sidang ini.
Sementara untuk pihak yang dilaporkan, dalam hal ini adalah paslon capres cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Namun, pihak terlapor hadir diwakili oleh Koordinator Advokasi dan Data Pelanggaran Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan, bersama dengan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, A. Irfan Pulungan.
Dalam pengantarnya sebelum sidang sempat dimulai malam ini, Irfan mengharapkan agar persoalan surat kuasa tak perlu sampai bertele-tele sampai seperti saat ini.
"Kami berpendapat bahwa kehadiran kami sebagai TKN untuk bisa disetujui dan kita lakukan proses persidangan berikutnya. Kita tidak usah terlalu bertele-tele, kita seharusnya memperbedatkan soal substansi pelaporannya," kata Irfan.
Kendati demikian, Bawaslu tetap menunda sidang kali ini untuk tetap berpegang teguh kepada Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.
"Terlapor tidak membawa surat kuasa dari paslon, karena mekanisme dan prosedur yang kita lalui. Untuk itu maka sidang ini akan kita lanjutkan pada hari Senin (22/10/2018)," kata ketua majelis sidang, Puadi.
Sebelumnya, sidang ditunda tiga kali setelah pelapor meminta paslon Jokowi-Ma'ruf untuk hadir secara langsung ataupun apabila diwakili, harus memberikan surat kuasa secara langsung dari Jokowi-Ma'ruf.
Hari ini, sidang kembali ditunda dengan alasan serupa, yakni pihak terlapor kembali tidak membawa surat kuasa.
Adapun Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.
