Polisi Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu di Bekasi yang Hipnotis Korbannya
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pengedar uang palsu diduga mengelabui korbannya dengan hipnotis.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pengedar uang palsu diduga mengelabui korbannya dengan hipnotis.
Kedua pelaku Parsono (48), dan Nanang (34) ditangkap di Jalan Wibawa Mukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Kasat Reskirim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasar laporan warga tentang peredaran uang palsu.
"Tim kami bergerak menyamar sebagai pembeli. Lalu benar ada beberapa orang membawa uang palsu itu. Dua pelaku langsung kami tangkap satu pelaku kabur," kata Jairus saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (19/10/2018).
Pelaku saat melancarkan aksinya diduga menggunakan trik hipnotis, lalu mereka menawarkan uang palsu ke sejumlah korban dengan cara mengelabuinya menggunakan uang asli agar terlihat serupa.
"Jadi mereka menawari uang palsu tapi ketika menawari mereka gunakan uang asli, tujuanya supaya korbannya yakin dengan kemiripan uang yang mereka jual," beber Jairus.
Uang palsu yang dijual dihargai setengah dari nominal uang asli, misal uang palsu dengan nominal Rp 10 juta dihargai Rp 5 juta.
"Saat menawari korban uang palsu yang mereka jual diletakkan di dalam tas, sedangkan yang ditunjukkan ke pembeli uang asli, mereka juga diduga pakai hipnotis dan gerak cepat ketika beraksi," kata Jairus.
Menurut pengakuan pelaku, komplotan mengedar uang palsu ini mengaku baru pertama kali berkasi. Sejauh ini Polisi masih memburu satu pelaku yang kabur saat penangkapan.
"Kita masih kembangkan untuk menangkap satu pelaku lagi yang buron, kita juga ingin menggali infornasi lebih dalam lagi informasi dari pelaku yang telah diamankan untuk pengembangan," jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.
Pelaku dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.