Ahmad Dhani Bakal Hadiri Panggilan Polda Jatim Hari Ini

"Pengacaranya Senin (22/10/2018) kemarin datang ke Ditreskrimsus, meminta untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/10/2018)," katanya.

Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Ahmad Dhani Prasetyo (tengah) didampingi kuasa hukumnya ketika dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani Prasetyo tak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Seharusnya, Selasa (23/10/2018) kemarin, suami Mulan Jameela itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor di Polda Jatim.

Selain kasus ujaan kebencian. Ahmad Dhani juga terjerat kasus penipuan investasi di Polda Jatim.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media.

Barung menegaskan musisi asal kota pahlawan itu kembali dipanggil penyidik Polda Jatim sejak Selasa kemarin.

Perlu diketahui, sebelumnya pentolan Dewa 19 itu dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait laporan dugaan penipuan utang-piutang.

Pelaporan kala itu dilakukan oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Jaeni Ilyas.

Tapi, bukan mantan suami Maia Estianti itu yang mendatangi Polda Jatim, tapi Kuasa Hukumnya.

Barung mengatakan, kedatangan kuasa hukumnya ke Polda Jatim ini untuk memberitahukan kliennya berhalangan hadir.

"Pengacaranya memberitahukan, hari ini tidak bisa hadir, minta penundaan sampai Rabu (24/10/2018) besok dengan alasan akan naik kereta api, sehubungan dengan kegiatannya," kata Barung.

Barung menambahkan, untuk kasus pencemaran nama baik atau ujaran vlog 'idiot' yang dilontarkannya Ahmad Dhani, ia dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka.

"Pengacaranya Senin (22/10/2018) kemarin datang ke Ditreskrimsus, meminta untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/10/2018)," kata  mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pemilik Republik Cinta Manajemen itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik lantaran menyampaikan kata 'idiot' di vlog yang dibuatnya ketika tertahan di Hotel Majapahit.

Aksi Saling Tanggapi Menteri Kelautan dengan Sandiaga Uno, Ini Jawaban Terakhir Menteri Susi

Pelat Terekam Jelas, Polisi Ungkap CCTV ETLE Saat Mobil Terobos Lampu Merah di Jalan Thamrin

Saat itu, ia bersama relawan lainnya akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.

Ahmad Dhani juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Barung menjelaskan surat permintaan pencegahan atas nama Ahmad Dhani telah dikirimkan ke pihak Imigrasi.

Kata Barung, hal tersebut guna mempermudah proses penyidikan.

Barung menegaskan, surat cegah Ahmad Dhani ke luar negeri telah diterima kantor imigrasi. (SURYA/Pradhitya Fauzi)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved