CPNS 2018

Sederet Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018 BMKG, Cek Namamu di Link Berikut

Jadwal seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 BMKG telah diumumkan, cek namamu di link berikut!

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS
CPNS 2018 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Meteorologi, Krimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan sederet jadwal seleksi kompetensi dasar CPNS 2018 bagi yang lolos seleksi administrasi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mulai mengirimkan notifikasi kepada mereka yang lolos seleksi administrasi pada Minggu (21/10/2018).

Nantinya, peserta dapat mengecek pengumuman nama peserta lolos seleksi administrasi CPNS 2018 melalui website sscn.bkn.go.id .

Peserta dapat juga melihatnya melalui website resmi instansi yang dipilih.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyampaikan bahwa pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga akan diumumkan melalui email yang didaftarkan.

Saat ini Badan Meteorologi, Krimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengumumkan jadwal seleksi kompetensi dasar disampaikan melalui cuitan Twitternya @infoBMKG pada Jumat (26/10/2018).

Dalam pengumuman tersebut, ternyata ada pembagian sesi sesuai lokasi ujian per peserta.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, sesi satu lokasi tes kompetensi dasar berada di wilayah Makassar, Kupang dan Jayapura pada tanggal 30 Oktober 2018.

Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta CPNS 2018 Saat SKD CPNS 2018 di Kementerian Perdagangan

Sederet Aturan Pakaian saat Tes CPNS, Jilbab Hingga Larangan Pakai Jam Tangan

Kemudian, sesi dua diselenggarakan di lokasi Jakarta dan Makassar.

Sementara sesi tiga berlokasi di Kota Banjarmasin.

Selanjutnya, sesi empat dan lima kembali diselenggarakan di Jakarta.

Dijelaskan pula, di laman resmi bmkg.go.id, sebelum pelaksanaan SKD maka panitia melakukan pemeriksaan kepada seluruh peserta.

Berikut sederet aturan yang harus dipatuhi pendaftar CPNS 2018 BMKG:

Berikut aturan yang harus diperhatikan, diantaranya:

1. Peserta wajib hadir sesuai jadwal terlampir

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved