Gelar Operasi Zebra di Jalan Antasari, Polisi Stop Pengendara Motor yang Main Ponsel saat Berkendara

Pihak Kepolisian Satwil lantas Jakarta Selatan Direktorat Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Operasi Zebra Jaya Satwil lantas Jakarta Selatan Direktorat Polda Metro Jaya di jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/1/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Pihak Kepolisian Satwil lantas Jakarta Selatan Direktorat Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya, Kamis (1/1/2018).

Operasi itu guna menertibkan sejumlah pengendara yang melanggar tata tertib saat berkendara.

Dari hasil pantauan TribunJakarta.com, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, khususnya pengemudi motor.

Operasi Zebra yang digelar di jalan Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan itu menjaring cukup banyak para pengendara motor yang melanggar.

Pengemudi ojek online, Ari tak bisa berbuat banyak tatkala petugas polisi langsung menghentikan motornya lantaran melanggar aturan.

"Lampu motor saya mati kemudian diberhentikan polisi di depan. Langsung saya dipinggirkan. Polisi nulis surat tilang saya, nanti urus di Kejaksaan, tapi belum tahu dendanya berapa," terangnya kepada TribunJakarta.com di lokasi.

Black Box Lion Air PK-LQP Ditemukan, Kepala KNKT Kunjungi Posko Evakuasi Tanjung Priok

Polisi Tidak Temukan Bekas Luka Bakar dari Puluhan Jenazah Korban Lion Air PK-LQP

Senasib namun lain pelanggaran, Amran harus merelakan Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya ditahan karena tengah memainkan handphonenya saat berkendara.

"Saya lagi memakai Maps di HP mau belok. Sambil nyetir sambil megang dan lihat handphone. Ketilang. Sim saya diambil," katanya.

Sementara itu, petugas polisi, Bripka Furqon menilang pengendara motor yang miliki pelat nomor telah kadaluwarsa.

"Ini SIM dari pengendara motor saya tahan karena STNK belum dibayar, plat nomor kadaluwarsa dari bulan April kemarin. Nanti urus di Samsat," ungkap Bripka Furqon kepada TribunJakarta.com, Kamis (1/11/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved