Hari Ini Tilang Elektronik Diterapkan, Simak Jenis Pelanggaran yang Ditangkap Kamera
Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis (1/11/2018).
Penulis: Suci Febriastuti | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, THAMRIN - Setelah diuji coba selama sebulan, sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diterapkan mulai hari ini, Kamis (1/11/2018).
Hal ini sebelumnya disampaikan Kasi Dikmas Lantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi saat melakukan sosialisasi ke masyarakat di kawasan hari bebas kendaraan (CFD).
"Semoga E-TLE ini dapat dipahami secara cepat, karena tanggal 1 November sudah diberlakukan program ini," kata Herman di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/10/2018).
Herman mengatakan dengan menggunakan E-TLE maka penggunaan personel dapat diminimalisir atau difokuskan untuk kepentingan lain, seperti pengaturan lalu lintas atau penanganan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, pengendara juga akan terawasi selama 24 jam penuh dan meminimalisir kemacetan, karena tidak perlu memberhentikan kendaraan.
"Semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor, walaupun dalam jumlah yang banyak secara bersamaan. Terus juga valid dan akurat dalam pembuktian. Sehingga konsisten dan tegas menindak semua pelanggar, tidak ada KKN," jelasnya.
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh kamera E-TLE, diantaranya:
1. Pelanggaran APIL (Lampu Lalu Lintas/Traffic Light).
2. Pelanggaran Lawan Arus
3. Pelanggaran Jalur Busway
4. Tata Cara Parkir dan Berhenti
5. Pelanggaran Rambu dan Marka
a. Yellow Bix Junction
b. Stop Line
c. Rambu Larangan Parkir atau Berhenti
6. Naik Turun Penumpang atau Ngetem Sembarang Tempat, dan lain-lain.
7. Penggunaan Helm