Sepasang Kekasih Spesialis Maling Motor di Tangerang Dibekuk Polisi
Kisah cinta IS (24) dan kekasih perempuannya PDS (21) harus berlanjut di balik jeruji besi Polsek Panongan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, PANONGAN - Kisah cinta IS (24) dan kekasih perempuannya PDS (21) harus berlanjut di balik jeruji besi Polsek Panongan.
Pasalnya, pasangan kekasih spesialis curanmor ini telah diamankan jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang pada hari Minggu(30/10/18) .
Dari hasil penyelidikan, pasangan kekasih yang sama-sama masih berstatus mahasiswa ini kerap melancarkan aksinya di kawasan Citra Raya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 13 kunci leter T, satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor hasil kejahatan, dan tujuh pelat nomor sepeda motor palsu.
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, aksi sepasang kekasih itu sempat terekam kamera CCTV saat keduanya beraksi di depan bank BJB, Mardigras, Citra, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, (3/5/18) silam.
Tak lama usai kejadian, kata Trisno, korban langsung membuat laporan. Polisi, lanjut dia, langsung menindaklanjuti laporan itu.
"Kami langsung memeriksa tempat kejadian perkara termasuk mendalami hasil rekaman CCTV," ujar Trisno di Kabupaten Tangerang Sabtu (3/11/18).
• 104 Kantong Jenazah Korban Lion Air PK-LQP Terkumpul Hingga Malam Ini
• Total Ada 31 Kantong Jenazah yang Tiba di JICT II Hari Ini
Berbekal hasil rekaman CCTV, polisi terus melakukan pengejaran dan observasi wilayah termasuk gencar melakukan operasi cipta kondisi.
Pada saat polisi melakukan operasi cipkon di sekitaran Eco Plaza, Citra Raya pada Minggu (30/10/18), polisi melihat ada sepasang kekasih yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV.
"Kami pun melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa kendaraan yang mereka gunakan. Dan benar, nomor rangka kendaraan yang dipakai adalah hasil curanmor," terang Trisno.
Sepasang kekasih itu kemudian langsung diamankan di Mapolsek Panongan dan pada saat yang sama, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka IS di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 13 mata kunci leter T dan tujuh buah plat nomor sepeda motor palsu yang makin menguatkan dugaan polisi.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Trisno.