Petugas Dishub Tempel Stiker Tilang Mobil yang Ditinggal Sopir di Tiang Listrik Pondok Labu
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan sebuah mobil yang parkir sembarangan di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan sebuah mobil yang parkir sembarangan di Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan.
Mobil silver bermerek Daihatsu Xenia yang ditinggal pergi sopirnya itu, lantas diderek lantaran parkir di bahu jalan.
Petugas Sudin Dishub pun menempelkan stiker pelanggaran kepada si pelanggar.
Namun, stiker itu tak ditempelkan di mobil yang melanggar melainkan di tiang listrik di sebelah mobil itu parkir.
Terlihat stiker berupa pelanggaran itu tertulis pemberitahuan kepada sopir bahwa kendaraannya diderek.

Di stiker itu juga tertera beberapa peraturan daerah (Perda) berkenaan mengenai penertiban yang dilakukan oleh petugas Dishub.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Pantauan TribunJakarta.com Rabu (7/11/2018), petugas Dishub tengah menulis nomor kendaraan yang terkena tilang dan alamat pengambilan mobil yang melanggar.
• Pejalan Kaki Merasa Dimanjakan saat Menyeberang Berkat Sistem Tilang Elektronik
• VIDEO Masih Banyak Pengendara Bingung Soal Tilang Elektronik, Begini Langkahnya
• VIDEO Sistem Tilang Elektronik di Simpang Sarinah Mengubah Perilaku Pengendara Jadi Tertib
Stiker itu kemudian langsung ditempelkan di tiang listrik.
Diharapkan, saat sopir mengetahui mobilnya diderek bisa langsung mengurus tilang dan mengambil mobilnya di kantor Sudin Dishub Jakarta Selatan di bilangan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.