Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo ditunda.
Penulis: Leo Permana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Leo Permana
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo ditunda.
Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutannya.
"Hari ini tuntutan belum siap kami bacakan, mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya," kata Jaksa Sarwoto dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).
Sarwoto menjelaskan pada majelis hakim, ketidaksiapan itu karena mengingat banyaknya saksi dari penuntut umum atau penasehat hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Ratmoho memberikan waktu seminggu untuk JPU membacakan tuntutannya.
"Baik diberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk membuat kesimpulan dan dibacakan kita undur satu Minggu dari sekarang, tanggal 26 November 2018," kata Ratmoho di lokasi, Senin (19/11/2018).
Sekedar informasi, hari ini dijadwalkan pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Ahmad Dhani.
• Ahmad Dhani Disebut Bangkrut, Mulan Jameela Malah Perawatan Wajah DNA Salmon Seharga Puluhan Juta
• Dituding Kondisi Finansial Ahmad Dhani Tak Seperti di Masa Jayanya, Mulan Jameela: Roda Itu Berputar
Sebelum memulai persidangan, Ahmad Dhani sempat menyampaikan harapannya agar hukumannya lebih ringan dari yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
"Harapannya ya harus di bawah Ahok (hukumannya)," ujar Ahmad Dhani sebelum masuk ruang sidang utama.