Penentuan Besar Upah Minimum Kota Depok 2019 Masih Tunggu Pemprov Jabar
Pemerintah Kota Depok belum memastikan besaran upah minimum kota (UMK) 2019 karena masih menggodoknya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota Depok belum memastikan besaran upah minimum kota (UMK) 2019 karena masih menggodoknya.
Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad mengatakan penentuan UMK 2019 akan melibatkan forum komunikasi serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Masih dalam bahasan di Gubernur, kita menurut kok keputusan di Gubernur nanti. Cuma kita juga mengakomodasi pendapat daripada perusahaan dan juga dari buruh," kata Idris di Balai Kota Depok, Senin (19/11/2018).
Saat ditanya berapa besaran UMK Depok 2019 yang layak, Idris tetap mengatakan besaran nilai pasti belum bisa keluar.
Dia menjelaskan besaran nilai UMK yang layak ditentukan Tripartit dan akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Tripartit ini yang akan berfungsi mengusulkan ke Gubernur besarannya. Dan ini yang belum sepakat," sambung dia.
Upah yang ditentukan Tripartit bertujuan adanya kesepakatan antara pengusaha dan buruh sehingga tak merugikan satu pihak.
Hingga saat ini belum ada kesepakatan dalam Tripartit dengan Pemprov Jawa Barat sehingga perlu dilakukan pertemuan lagi.
"Jangan sampai kita hanya mengakomodir buruh, tapi perusahaannya enggak sanggup akhirnya kolaps, kan yang rugi kita juga. Nanti kita kumpulkan tripartit dan nanti kita dengar pendapat mereka," sambung dia.