Residivis Kasus Penganiayaan, Ini Rekam Jejak Preman Berdarah Dingin Pembunuh di Diskotek Bandara

"Keduanya setelah keluar masih melakukan aksi serupa. ‎Mereka berkelompok dan memang merupakan kelompok preman," kata Edy.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi menunjukan barang bukti pengeroyokan yang menewaskan dua pengunjung Diskotek Bandara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (20/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pelaku pembunuhan di Diskotek Bandara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat merupakan kelompok preman yang kerap berbuat onar.

Bahkan, dua pelaku yang diamankan di Bangka Belitung pada Minggu (18/11/2018) yakni Frengki Manu alias Hengki (26) dan Julius Umu alias Bobi (38) diketahui merupakan residivis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kedua pelaku ini memiliki catatan kriminal di wilayah Jakarta Barat.

Menurutnya, pada tahun 2013 silam, Hengki pernah mendekam selama 2 tahun 8 bulan di Rutan Salemba lantaran menganiaya pedagang di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"‎Dia ini yang menganiaya ibu-ibu penjual kopi yang kemaluannya ditetesin plastik yang dibakar di dekat pintu Tol Kebon Jeruk‎," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/11/2018).

Polisi Ungkap Peran Preman Sadis Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Seorang Tewas di Diskotek Bandara

Edy menjelaskan catatan kriminal tak jauh berbeda juga dialami Bobi yang pernah berurusan dengan Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kala itu Bobi melakukan pengeroyokan di Taman Aries, Kembangan, dan mendekam selama 1,5 tahun di Rutan Salemba.

"Keduanya setelah keluar masih melakukan aksi serupa. ‎Mereka berkelompok dan memang merupakan kelompok preman," kata Edy.

Edy menjelaskan peran kedua preman itu  dalam kasus pembunuhan di Diskotek Bandara, pada Kamis (17/10/2018) lalu.

"Bobi berperan memukuli korban dengan tangan kosong hingga babak belur. Sedangkan Hengki yang melakukan penusukan dengan senjata tajam," ujar Edy.

Berbagai barang bukti yakni golok yang digunakan untuk menusuk korban dan balok kayu untuk memukuli korban turut diamankan.

Kini atas perbuatannya, Hengki dan Bobi serta Berto yang ditangkap lebih dulu di Jakarta terancam 9 tahun penjara.

Mereka disangkakan melanggar Pasal ‎338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Masuk Daftar Pencarian Orang, Polisi Buru 12 Pelaku Pembunuhan di Diskotek Bandara

Selain itu, ‎Edy menambahkan saat ini pihaknya masih memburu 12 pelaku lain yang terlibat pembunuhan di Diskotek Bandara, pada Kamis (17/10/2018) lalu.

‎"Mereka ini kelompok preman dan yang terlibat ada sekitar 15 orang, saat ini tiga orang sudah kami tangkap sisanya masih kami kejar. Kami sudah tahu tempat persembunyiannya,"‎ kata Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved