Dibekuk Tanpa Perlawanan, Begini Proses Penangkapan Hercules di Rumahnya

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Hercules Rosario Marshal saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hercules Rosario Marshal ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat sekira Pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu.

Berdasarkan informasi ‎yang dihimpun TribunJakarta.com, penangkapan Hercules berlangsung tanpa perlawanan.

Ada enam anggota polisi yang masuk ke dalam rumah Hercules, diantaranya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kanit Krimum AKP Rulian Syauri.

Mereka tampak berbincang beberapa saat di ruang tamu bersama Hercules tanpa ada perlawanan sama sekali.

Saat itu Hercules mengenakan kaus lengan panjang berwarna putih bergaris hitam.

Sedangkan beberapa polisi dengan membawa senjata lengkap tampak berjaga di depan rumah Hercules.

Setelah beberapa saat, Hercules yang sudah berganti pakaian tampak digiring anggota polisi menuju mobil Daihatsu Gran Max warna biru untuk dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Saat ini Hercules masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Hercules ditangkap terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Siswi SMA di Karawang Pilih Keluar dari Sekolah Seusai Video Mesum Beredar, Pindah ke Luar Kota

Polisi Temukan Palu yang Diduga Digunakan Pelaku untuk Menghabisi Nyawa Wanita di Dalam Lemari

"Ini ada kaitannya dengan yang di Kalideres (penguasaan lahan) kemarin karena saat ini sudah ada 12 anak buahnya yang kita tangkap," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018).

Edy mengatakan saat ini Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan terhadap barang dan orang serta kasus perbuatan tidak menyenangkan.

"Sudah langsung kami tetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 170 dan 335 KUHP," kata Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved