Surat Kuasa Jadi Bukti Dugaan Keterlibatan Hercules dalam Penguasaan Lahan di Kalideres

Edy Suranta Sitepu mengatakan surat kuasa tersebut berisi perintah untuk menjual lahan di kawasan Kalideres dengan berdasarkan suratputusan tahun 2003

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Edy Suranta Sitepu menunjukan alat bukti surat kuasa yang diberikan HM kepada Hercules. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Surat kuasa yang diberikan Handi Musyawan kepada Hercules Rosario Marshal menjadi bukti keterlibatan Hercules dalam kasus penguasaan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan surat kuasa tersebut berisi perintah untuk menjual lahan di kawasan Kalideres dengan berdasarkan surat putusan tahun 2003.

"Setelah kita pelajari, kita baca, surat kuasa tersebut adalah surat kuasa untuk menjual empat bidang tanah. ‎Dimana Handi Musyawan ini ia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Lantaran memegang surat kuasa penjualan berdasarkan putusan tahun 2003 itulah, Hercules dan puluhan anak buahnya menguasai lahan tersebut.

Mereka melakukan pengrusakan dan memeras penghuni ruko di lahan tersebut Rp 500 ribu perbulannya.

"Sehingga seolah Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah dan melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila yaitu menduduki kantor pemasaran, merusak pintu," kata Edy.

Padahal, ujar Edy, lahan tersebut merupakan milik PT Nila Alam dengan berdasarkan surat putusan pengadilan yang dikeluarkan tahun 2009.

"Tanah itu bersertifikat. Saya tekankan, saya sampaikan ini bukan tanah sengketa. Tanah sudah bersertifikat, sesuai dengan Undang-Undang Agraria. Yang namanya tanah bersertifikat, ada SHGB, SHM," katanya.

Pengemudi Ojol Pilih Tolak Orderan saat Hujan Disertai Angin

Gisella Anastasia dan Gading Marten Sepakat Soal Ini, Tak Usik Harta Gono-gini

Surat kuasa yang disita polisi dari tempat tinggal Hercules itu tidak dituliskan berapa nominal uang yang didapat Hercules terkait penugasan itu.

"Tidak ada nominalnya, hanya untuk menjual saja," kata Edy.

Saat ini Hercules telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan barang dan intimidasi dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved