Kasasi Buni Yani Ditolak Mahkamah Agung, Begini Tanggapan Penasihat Hukumn
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, bisa menanggapi Mahkamah Agung yang menolak kasasi kliennya, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik.
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengaku belum menerima amar putusannya, sehingga belum bisa memberikan tanggapan.
"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin yang dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).
Aldwin mengatakan berdasarkan sebagian informasi yang didapat dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
Jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” sambung dia.
Namun pihaknya belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
“Artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya kan,” tuturnya.
Sebelumnya menolak kasasi Buni Yani diputus pada Kamis (22/11/2018), MA juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum.
Adanya putusan MA ini, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat W dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sikap Buni Yani Terkait Kasasi yang Ditolak MA