CPNS 2018
Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking? Ini Teknis, Materi hingga Metode Kelulusan SKB CPNS 2018
Simak teknis contoh kasus hingga metode kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018
Penulis: Ilusi | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 terbilang sedikit yang lolos passing garade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedikitnya peserta SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade menjadikan pemerintah membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
FOLLOW YA:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Namun, hasil sistem ranking hingga kini belum juga keluar.
Pasalnya pengerjaan ini memakan waktu sepekan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pun menegaskan jika instansi akan mengumumkan secara serentak.
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dahulu, karena nanti akan disistemkan dulu," tutur Bima, dikutip dari Tribunnews.com.
Dipastikan tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta lolos SKD di hari yang berbeda.
Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.
• Dapat Uang Dari Raffi Ahmad, Rafathar Langsung Cari Nagita Slavina: Biar Mamah Bisa Belanja
• Mantap Ingin Cerai, Gisella Anastasia Ungkap Janjinya ke Gading Marten Hingga Larangan Roy Marten
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2018 dibagi menjadi dua kelompok.