Sindikat Pencurian Motor Dibongkar Polres Jakarta Selatan, Satu Unit Sepeda Motor Dihargai Rp 2 Juta

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus tujuh pelaku sindikat pencurian motor. Mereka menjual satu unit motor seharga Rp 2 Juta.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Tujuh pelaku yang terdiri dari pencuri dan penadah kendaraan bermotor diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus tujuh pelaku sindikat pencurian motor.

Ketujuh pelaku berinisial HI (29), N (40), HS (30), H (36), AR (24), B (37), dan M (34).

Mereka ditangkap di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Awal mula penangkapan pelaku, terjadi pada Rabu 14 November 2018 silam ketika pelaku HI dan N beraksi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Pelaku HI dan N berpura-pura memarkirkan kendaraannya disamping kendaraan targetnya," papar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (28/11/2018).

Ketika situasi mulai memungkinkan, salah seorang pelaku langsung mencongkel motor korbannya menggunakan kunci letter T dan langsung dibawa kabur.

Indra menuturkan, kedua pelaku membawa motor curiannya kepada pelaku HS yang berperan sebagai penadah, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Pelaku HS, menghargai satu unit sepeda motor curian seharga Rp 2 juta," imbuh Indra.

Polisi Tangkap Kawanan Spesialis Pencurian Motor yang Biasa Beraksi di Jakarta Barat

Kerap Terjadi Pencurian di Situ Gintung, Warga: Orang Lagi Pacaran Motornya Diambil

Lanjut Indra, pelaku HS memerintahkan pada pelaku H, AR, B, dan M yang berperan sebagai joki untuk membawa motor tersebut ke daerah Karawang, Jawa Barat untuk dijual seharga Rp 3 juta.

"Empat pelalu yang berperan sebagai joki ini, diberikan upah Rp 500 ribu persatu unit motor yang dibawanya ke Karawang," ucap Indra.

Indra menuturkan, sebagian pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dan sebagian lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved