PN Jakarta Selatan Tegaskan Hakim Iswahyu dan Irwan Tidak Terjaring OTT KPK di Kantor
Humas PN Jakarta Selatan mengatakan hakim Iswahyu Widodo dan Irwan tidak terjaring OTT KPK di kantor melainkan kediamannya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/11/2018) malam.
Keduanya, ditangkap oleh KPK terkait dugaan suap putusan perkara yang tengah ditanganinya di PN Jakarta Selatan.
Meski belum menerima informasi resmi dari pihak KPK, namun kabar penangkapan keduanya telah diketahui oleh PN Jakarta Selatan dari berbagai pemberitaan.
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, keduanya tidak ditangkap dari ruangan kantornya.
"Keduanya tidak ditangkap di ruangan kantor (PN Jakarta Selatan)," kata Achmad ditemui di ruangannya di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (29/11/2018).
Lanjut Achmad, menurut informasi yang ia terima Hakim Iswahyu dan Irwan diamankan di sebuah lokasi.
"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini keduanya diamankan di kediamannya ya," kata Achmad.
• Sebelum Kena OTT KPK, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Sempat Ajukan Cuti
• Pasca Dua Hakim PN Jaksel Kena OTT KPK, 20 Persidangan Harus Ditunda Dalam Sehari
Namun, Achmad pun enggan menuturkan dimana kediaman dua hakim tersebut.
Hingga saat ini pihak PN Jakarta Selatan pun belum menghubungi pihak keluarga dua hakim tersebut.