CPNS 2018
TERPOPULER- Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Hasil Verval SKD CPNS 2018 yang Lanjut Ke Tahap SKB
BKN sudah mengumumkan beberapa kementerian yang sudah umumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 yang lanjut ke tahap SKB
Penulis: Ilusi | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil verifikasi dan validasi (verval) hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, Pemerintah membuat kebijakan baru lantaran sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Setelah molor hampir sepekan, BKN akhirnya mengumumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018.
Hal tersebut dilansir dari akun resmi Twitter BKN di @BKNgoid pada Rabu (28/11/2018).
"#SobatBKN yg mnunggu pgumuman hsl SKD mn suarany?Sini mimin bisikin..dlm kunjungan Kepala BKN k Denpasar hr in."
"Beliau myampaikn br sj menandatangani bbrp instansi yg slsai verval&it's still going."
"Jdi jk kmu msi deg2an,cb cek dl udh mkn blm? Pcya mimin,we do the best for u all." tulis BKN dalam cuitannya.
Satu di anatara instansi yang sudah mengumkan hasil verifikasi dan validasi SKD CPNS 2018 adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemenlu.
Kemenlu menjadi instansi yang pertama kali mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.
"Seperti mimin janjikan, pengumuman SKB akan keluar 1 per 1. Silakan cek web/medsos instansi, namun bila blm ada, berarti proses verval blm selesai."