Reuni 212

Demi Lindungi Hak Anak, KPAI Imbau Orangtua Tak Bawa Anak ke Reuni Akbar 212

Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI, Jasra Putra mengatakan, peserta yang membawa anak diminta untuk mempertimbangkan aspek perlindungan.

Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ribuan umat muslim memenuhi acara reuni akbar 212 di pelataran Monas Jakarta, Sabtu (2/12/2017). Reuni akbar 212 diselenggarakan untuk memperingati aksi bela Islam pada tahun lalu dan mengkritisi pemerintahan Jokowi-JK. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar

TRIBUNJAKARTA.COM - Mobilisasi massa umat muslim dalam balutan Reuni Aksi 212 kembali digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu 2 Desember 2018 besok.

Reuni Akbar 212 ini menjadi aksi kedua setelah pertama kali digelar 2017 lalu.

Peserta yang membawa anak diminta untuk mempertimbangkan aspek perlindungan dan pemenuhan hak-haknya.

Lewat media sosial khususnya Facebook, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan pengaduan, karena banyak anak-anak yang dibawa menuju arena Reuni Akbar 212.

"Apalagi dalam foto beredar tersebut anak-anak berjalan kaki dengan alasan penyedia jasa transportasi tidak mau membawa rombongan tersebut," ujar Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi KPAI, Jasra Putra lewat keterangan pers yang diterima, Sabtu (1/12/2018).

Karena, menurut Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sangat tegas menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi dan berkarya seni budaya.

Menurut Jasra Putra, membawa anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak, terutama hak anak mendapatkan waktu luang untuk beristirahat.

"Apalagi anak-anak diajak menempuh perjalanan yang cukup panjang tanpa memperhatikan kesehatan, keselamatan serta kebutuhan makan anak yang sangat mendasar selama perjalanan tersebut," kata Jasra Putra.

Soal Souvenir Emas di Pernikahan Crazy Rich Surabayan, Begini Kata Ayahanda Pengantin

Cek Namamu Disini, Berikut Pengumuman Hasil SKD CPNS BKN 2018

Selain itu, berdasarkan kegiatan Reuni Alumni 212 tahun lalu, Aksi Bela Tauhid 211 yang juga banyak melibatkan anak-anak pondok pesantren dan juga dibawa oleh keluarga.

KPAI menyayangkan terjadinya insiden pelibatan dan penyalahgunaan anak, dalam kegiatan politik seperti kegiatan Aksi Bela Tauhid, dimana anak-anak menyampaikan orasi dan menyatakan dukungan terhadap paslon Capres tertentu.

"Padahal Undang-Undang Perlindungan anak pasal 15 sangat jelas menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tidak dilibatkan dalam penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," ujar Jasra Putra.

Untuk itu, KPAI menghimbau pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat yang akan menghadiri kegiatan Reuni Akbar 212 untuk tidak membawa anak-anak dalam kegiatan tersebut.

Sebab situasi dan kondisi keramaian dan cuaca Jakarta, tidak mendukung pelibatan anak dalam kegiatan tersebut.

Hal ini berpotensi terhadap pelanggaran hak-hak anak dalam hal kesehatan, kenyamanan, dan kondisi fisik anak tentu tidak sama dengan kondisi fisik orang dewasa, serta mencegah terhadap hal-hal yang tidak dinginkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved