Sanksi Tilang Ganjil Genap di Gerbang Tol Tambun Berlaku Mulai 17 Drsember 2018
Sanksi tilang kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Tambun, Kabupaten Bekasi mulai diberlakukan, Senin, 17 Desember 2018
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Sanksi tilang kebijakan ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Tambun, Kabupaten Bekasi mulai diberlakukan, Senin, 17 Desember 2018 mendatang. Hal itu diungkapkan, Kepala Induk tol Jakarta-Cikampek Korlantas Polri AKP Stanlly Soselisa.
"Tanggal 17 Desember kita baru mulai penindakan (penilangan) bagi kendaraan yang tidak sesuai tapi tetap maksa masuk tol. Tapi saat ini kita masih sosialisasi jadi kendaraan itu (tidak sesuai) kita arahkan untuk putar balik," kata Stanlly di Bekasi, Senin, (3/11/2018).
Sosialisasi penerapan ganjil genap dengan mengarahkan kendaraan yang tidak sesuai ketika hendak memasuki gerbang tol dilakukan mulai hari ini, Senin 3 Desember 2018 hingga Jumat, 14 Desember 2018.
"Penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat efektif mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta Cikampek, sedangkan sanksi tilang diberlakukan agar pengendara tertib menaati peraturan yang berlaku," jelas dia.
Adapun diberlakukannya kebijakan ganjil genap di GT Tambun sudah tertera di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2018. Dimana, dalam aturan tersebut terdapat lima GT yang rencananya akan diberlakukan kebijakan serupa. Yakni, GT Pondok Gede Barat, Pondok Gede Timur, Bekasi Timur, Bekasi Barat dan Tambun.
• Hari Pertama Kebijakan Ganjil Genap, 59 Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Tambun
• Mulai Hari Ini Pintu Masuk Tol Tambun Arah Jakarta Diberlakukan Ganjil Genap
Selain ganjil genap, paket kebijakan lain yang sejalan untuk mengurai kepadatan kendaraan di Jalan Tol Jakarta Cikampek yakni pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V arah Jakarta dan Cikampek serta pemberlakuan lajur khusus angkutan bus di tol yang berlaku setiap Senin hingga Jum’at pukul 06.00–09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan lebih dulu di GT Bekasi Barat dan GT Bekasi Timur. Adapun sanksi tilang untuk di kedua gerbang tol tersebut sudah berjalan, sedangkan untuk di Tambun sejauh ini masih tahap sosialisasi.