Ini Regulasi yang Harus Ditaati Kendaraan Pembawa Limbah Radioaktif
Cecep juga mengatakan, setiap kendaraan angkutan bahan radioaktif harus terdapat stiker yang menandakan muatannya

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Pengangkutan limbah dari para pengumpul limbah kimiawi, atau industri yang menghasilkan limbah radioaktif memiliki regulasi tersendiri demi keamanan bagi masyarakat.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menjadi pengelola limbah radioaktif yang sah. Para pengumpul limbah akan membuang limbahnya ke Batan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
Pengiriman limbah radioaktif itu memiliki cara-cara tersendiri.
Kepala sub bidang pemantauan lingkungan dan kedaruratan Batan, M. Cecep, mengatakan, hampir setiap bulan, Batan menerima limbah radioaktif dari berbagai pengumpul limbah.
“Saat ini Batan sudah tidak melakukan pengangkutan bahan radioaktif, itu hanya dilakukan oleh penimbul limbah. Radioaktif itu aman, dibanding B3, apalagi yang dikirim ke Batan dan itu bentuknya padat semua,” ujar Cecep, di areal Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, Kamis (6/12/2018).
Cecep mengatakan, pembungkus limbah radioaktif harus tahan panas hingga 800 drajat celcius.
Hal itu demi mengantisipasi kebocoran jika terjadi kecelakaan dan lainnya.
• Sandi Sute Ingin Terus Main di Persija Jakarta
• Warga Cililitan Tuntut Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Segera Dibayarkan
“Pembungkusnya itu harus tahan bakar 800 derajat, tahan jatuh bahkan jatuh dari pesawat pun tidak apa-apa,” ujarnya.
Untuk jenis kendaraan, Cecep mengatakan, belum ada spesifikasi khusus untuk pengangkut bahan radioaktif.
“Belum ada aturan khusus, tapi ada perkanya (peraturan kepala Bapeten). Tapi jenis kendaraanya tidak diatur. Namun dalam lalu lintasnya, kendaraan ini diberikan tanda berupa stiker informasi tentang bahan yang dibawa dalam kendaraan itu,” ujarnya.
Cecep juga mengatakan, setiap kendaraan angkutan bahan radioaktif harus terdapat stiker yang menandakan muatannya, mencantumkan index angkut berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Index angkut ini merupakan nilai paparan pada jarak satu meter, ketika itu terjadi kebocoran, kita bisa menganalisa paparan yang diakibatkan,” ujarnya.
-
Hari Pers Nasional, Wakil Wali Kota Tangsel Minta Maaf Jajarannya Pelit Info
-
Polisi Jemput Adi Saputra Saat Bersama Pacar di Kontrakan Ibunya
-
Rampok Gasak Puluhan Juta dari Mini Market di Tangerang Selatan, Pegawai Dikeroyok
-
Disangka Adi Saputra Pemuda Viral Perusak Motor, Akun Ini Diserbu Netizen, Pemilik: 'Jangan Bully'
-
VIDEO 14 Remaja Penjaga Parkir Liar Jadi Komplotan Maling Motor di Ciputat