Pengendara Mobil yang Tabrak Polantas di Jalan Daan Mogot Panik Karena Tak Punya SIM dan STNK
RM nekat menabrak sejumlah Polantas lantaran panik tak membawa STNK mobil dan juga tidak memiliki SIM.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - RM (27), pengendara mobil Suzuki Ertiga B 2363 BKX yang menabrak sejumlah anggota Polantas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cengkareng.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RM nekat menabrak sejumlah Polantas lantaran panik tak membawa STNK mobil dan juga tidak memiliki SIM.
"Penyebabnya itu karena dia panik enggak punya SIM dan STNK, makanya pas ngelihat polisi langsung kabur bukannya berhenti. Sekarang masih diperiksa," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).
Khoiri memastikan saat berkendara kemarin siang RM dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh narkoba atau alkohol.
"Enggak narkoba dia, jadi cuma karena panik saja," kata Khoiri.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan RM sewaktu mengendarai mobil di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (6/12/2018) sekira Pukul 13.30 WiB.
• Ridwan Kamil Memohon Doa di Anniversary Pernikahannya, Istri Tulis Pesan Romantis: Love u as Always
Lantaran tak mau dihentikan sewaktu melintas di jalur Busway, RM yang melajur dari arah Grogol menuju Cengkareng nekat menabrak sejumlah anggota Polantas hingga jatuh dan terluka.
Kendaraan yang dikemudikan RM baru bisa dihentikan di depan Apartemen POINT 8, Kalideres setelah pengendara lain juga turut melakukan pengejaran.
Pengendara yang kesal pun kemudian merusak mobil RM hingga kaca mobil tersebut pecah.
-
Otak Pengiriman 31 Paket Ganja Berstatus Residivis dan Telah Jadi Pengedar Sejak Pelajar
-
Empat Orang Korban Ledakan Mal Taman Anggrek Masih Dirawat di RS Royal Taruma
-
Ledakan di Mal Taman Anggrek Peringatan Bagi Pengelola Pusat Perbelanjaan
-
Polisi Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Ledakan di Mal Taman Anggrek
-
Ada Lajur Khusus Motor di Jalan Daan Mogot, Kendaraan Dilarang Parkir di Waktu Tertentu